Denpasar (Antara Bali) - Wahyu Setia Budi (29), pengguna narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwipa Umbara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu.

JPU menganggap perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui secara terus terang perbuatannya bersalah, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali di kamar kosnya Jalan Tukad Mediwang, Denpasar Barat, pada 15 Juni 2015, Pukul 18.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di dalam tasnya.

Kepada petugas terdakwa mengakui barang haram itu dibeli dari temannya Meki (DPO) yang akan dijualnya kembali kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika itu, digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 18 Juni 2015 memang benar mengandung sediaan narkoba jenis metamfetamina (MA). Kemudian, hasil pemeriksaan urine negatif mengandung sediaan narkotika.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan dan tidak didampingi penasehat hukum itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang pekan depan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015