Tabanan (Antara Bali) - Penjabat Bupati Tabanan, Bali Wayan Sugiada mengatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa telah memberi perubahan mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat bawah.

"Aturan terbaru itu memberikan kewenangan bagi desa untuk mendorong pemerataan pembangunan secara cepat. Tentunya dengan semangat keterbukaan dan kebebasan dalam menentukan arah pembangunan," kata Penjabat Bupati Wayan Sugiada ketika membuka bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Rabu.

Ia mengharapkan kepada seluruh kepala desa untuk selalu menambah wawasan untuk meningkatkan kapabilitas dalam menghadapi berbagai tugas yang semakin berat dan kompleks ke depannya.

"Kewenangan yang luas kepada desa untuk menentukan arah pembangunan itu mengharuskan kita, termasuk para kepala desa, untuk lebih memacu diri dalam menambah wawasan dan pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitasnya," ujar Penjabat Bupati Sugiada.

Ia menjelaskan, pemerintahan desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi tolok ukur utama keberhasilan setiap program, sehingga kebijakan memperkuat kompetensi sumber daya manusia aparatur pemerintah desa merupakan motor penggerak pemerintahan desa.

"Ini merupakan keharusan yang tidak dapat ditunda dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejehateraan masyarakat sebagai tujuan dari otonomi daerah. Apalagi pada Desember 2015 ini, kita harus siap-siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujarnya.

Oleh sebab itu pola pembangunan partisipatif, sambungnya, harus terus didorong untuk menumbuhkan peran dan semangat gotong royong masyarakat desa, mulai dari perencanaan pembangunan, baik menggali tiap gagasan dan menentukan skala prioritas.

Penetapan program melalui Musrenbang dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Ia mengharapkan kepada seluruh anggota Forum Perbekel Kabupaten Tabanan mengikuti bimtek dengan serius.

Bimtek merupakan salah satu upaya Pemkab Tabanan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) setempat dalam menjalankan amanat Undang-Undang tentang Desa.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepada desa berlangsung selama dua hari dengan pemberi materi antara lain Asisten I Setda Kabupaten Tabanan I Wayan Yatnanadi, Kepala BPMD Kabupaten Tabanan I GN Supanji dan Kepala Bagian Hukum dan HAM I GAP Sumarpatni. Bimtek tersebut nantinya akan diakhiri dengan studi banding ke Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Yogyakarta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015