Jakarta (Antara Bali) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemberlakuan pajak progresif dalam aturan Jaminan Hari Tua (JHT) karena dinilai bakal lebih membebani kembali para buruh atau pekerja di Tanah Air.
"(Rencana pajak progresif pada JHT) ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia menolak soal pengenaan pajak progresif JHT tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Said Iqbal juga menegaskan, tidak hanya terkait dengan persoalan pajak progressif JHT saja, namun pihaknya juga menolak pengenaan pajak terhadap jaminan pensiun dan pesangon.
Menurut Presiden KSPI, pihaknya memiliki alasan dan dasar yang jelas untuk menolak itu, antara lain karena dana JHT berasal dari iuran buruh dan pengusaha dan tidak ada iuran dari pemerintah. "JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya pajak progresif 5 persen, 15 persen dan 25 persen jelas memberatkan," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa buruh yang menerima JHT, jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
Selanjutnya, ujar dia, pada dasarnya jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal penyelenggaraan maupun pembiayaan, sehingga dinilai sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari peserta.
Untuk itu, KSPI akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif.
KSPI juga mendesak pemerintah untuk melakukan memorandum dengan tidak memberlakukan pajak progresif JHT selama 10 tahun kedepan sampai dengan adanya peraturan baru. KSPI juga akan melakukan aksi dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan daerah serta Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, KSPI meminta pemerintah serius menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait aturan tenaga kerja asing. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"(Rencana pajak progresif pada JHT) ini aneh, oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia menolak soal pengenaan pajak progresif JHT tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Said Iqbal juga menegaskan, tidak hanya terkait dengan persoalan pajak progressif JHT saja, namun pihaknya juga menolak pengenaan pajak terhadap jaminan pensiun dan pesangon.
Menurut Presiden KSPI, pihaknya memiliki alasan dan dasar yang jelas untuk menolak itu, antara lain karena dana JHT berasal dari iuran buruh dan pengusaha dan tidak ada iuran dari pemerintah. "JHT ini sebagai tabungan sosial. Adanya pajak progresif 5 persen, 15 persen dan 25 persen jelas memberatkan," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa buruh yang menerima JHT, jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
Selanjutnya, ujar dia, pada dasarnya jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal penyelenggaraan maupun pembiayaan, sehingga dinilai sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari peserta.
Untuk itu, KSPI akan melakukan langkah hukum yaitu melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2010 tentang pajak progresif.
KSPI juga mendesak pemerintah untuk melakukan memorandum dengan tidak memberlakukan pajak progresif JHT selama 10 tahun kedepan sampai dengan adanya peraturan baru. KSPI juga akan melakukan aksi dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan daerah serta Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, KSPI meminta pemerintah serius menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait aturan tenaga kerja asing. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015