Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus konsisten dalam memerangi tindak pidana pencurian ikan yang terjadi di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia, seperti dengan penangkapan empat kapal perikanan asing pada 7 September 2015.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan konsistensinya dalam memerangi 'illegal fishing' (pencurian ikan) dalam rangka mewujudkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, dalam siaran pers, Rabu.
Menurut Asep, hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan empat kapal perikanan asing ilegal asal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau, oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 001 pada hari Senin, tanggal 7 September 2015 sekitar pukul 12.05 WIB.
Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap, yaitu KG 93525 TS (berbobot jenis 139 gross tonnage/GT, anak buah kapal/ABK 20 orang), KG 91490 TS (139 GT, ABK 5 orang Vietnam), KG 93877 TS (139 GT, ABK 4 orang Vietnam), dan KG 93577 TS (139 GT, ABK 22 org Vietnam).
Keempat kapal tersebut, lanjutnya, tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh aturan yang berlaku yaitu "pair trawl".
Kapal-kapal penangkap ikan itu, ujar dia, sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, terhadap 51 ABK dan empat kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, papar Dirjen PSDKP.
Sebelumnya, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik ingin pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak terperangkap strategi pemberantasan pencurian ikan terus-menerus. Riza setuju upaya pemberantasan pencurian ikan, tetapi tidak boleh mengganggu produktivitas ikan nasional. Seperti terjadi saat ini, ujar dia, proses penegakan hukum yang mengambang dan tanpa solusi seperti pelarangan cantrang tidak disertai solusi komprehensif. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan konsistensinya dalam memerangi 'illegal fishing' (pencurian ikan) dalam rangka mewujudkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, dalam siaran pers, Rabu.
Menurut Asep, hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan empat kapal perikanan asing ilegal asal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau, oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 001 pada hari Senin, tanggal 7 September 2015 sekitar pukul 12.05 WIB.
Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap, yaitu KG 93525 TS (berbobot jenis 139 gross tonnage/GT, anak buah kapal/ABK 20 orang), KG 91490 TS (139 GT, ABK 5 orang Vietnam), KG 93877 TS (139 GT, ABK 4 orang Vietnam), dan KG 93577 TS (139 GT, ABK 22 org Vietnam).
Keempat kapal tersebut, lanjutnya, tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh aturan yang berlaku yaitu "pair trawl".
Kapal-kapal penangkap ikan itu, ujar dia, sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, terhadap 51 ABK dan empat kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, papar Dirjen PSDKP.
Sebelumnya, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik ingin pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak terperangkap strategi pemberantasan pencurian ikan terus-menerus. Riza setuju upaya pemberantasan pencurian ikan, tetapi tidak boleh mengganggu produktivitas ikan nasional. Seperti terjadi saat ini, ujar dia, proses penegakan hukum yang mengambang dan tanpa solusi seperti pelarangan cantrang tidak disertai solusi komprehensif. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015