Negara (Antara Bali) - Jamu dan kosmetik berbahaya ditemukan beredar di Desa Pengambengan, yang merupakan wilayah pesisir Kabupaten Jembrana.
Selain jamu dan kosmetik berbahaya, petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi yang melakukan pemeriksaan, Senin, juga menemukan beberapa makanan kadaluarsa.
"Jamu dan kosmetik yang kami temukan sudah dilarang untuk dijual, karena berbahaya lagi konsumen. Tapi masih saja kami temukan penjualan barang tersebut di lapangan," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana I Putu Pramita.
Menurutnya, jamu yang ditemukan rata-rata dikemas dalam botol tanpa dilengkapi data perizinan yang lengkap, sementara kosmetik berbentuk salep.
Kepada pemilik warung yang kedapatan menjual jamu atau kosmetik tersebut, petugas memberikan teguran tertulis agar mengulang menjual barang-barang berbahaya tersebut.
"Pemeriksaan rutin terus kami lakukan di warung maupun toko, termasuk pasar di seluruh Kabupaten Jembrana. Dengan dicegah sejak dini, menghindarkan masyarakat dari pemakaian bahan-bahan berbahaya tersebut," ujarnya.
Ibu Adit, pemilik salah satu warung yang diperiksa petugas dan ditemukan jamu berbahaya mengatakan, jamu merk Prono Jiwo cukup banyak dicari warga yang rata-rata bekerja sebagai nelayan.
"Saya tidak tahu kalau jamu ini dilarang. Kata sales yang membawakan, produksi jamu ini sudah lengkap izinnya," katanya.
Jamu berbagai merk, yang rata-rata untuk meningkatkan vitalitas banyak beredar di Desa Pengambengan, dan cukup banyak penggemarnya.
Warga yang mengkonsumsi tidak tahu kalau jamu tersebut berbahaya, hanya merasa badan lebih enak serta vitalitas meningkat saat meminumnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Selain jamu dan kosmetik berbahaya, petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi yang melakukan pemeriksaan, Senin, juga menemukan beberapa makanan kadaluarsa.
"Jamu dan kosmetik yang kami temukan sudah dilarang untuk dijual, karena berbahaya lagi konsumen. Tapi masih saja kami temukan penjualan barang tersebut di lapangan," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana I Putu Pramita.
Menurutnya, jamu yang ditemukan rata-rata dikemas dalam botol tanpa dilengkapi data perizinan yang lengkap, sementara kosmetik berbentuk salep.
Kepada pemilik warung yang kedapatan menjual jamu atau kosmetik tersebut, petugas memberikan teguran tertulis agar mengulang menjual barang-barang berbahaya tersebut.
"Pemeriksaan rutin terus kami lakukan di warung maupun toko, termasuk pasar di seluruh Kabupaten Jembrana. Dengan dicegah sejak dini, menghindarkan masyarakat dari pemakaian bahan-bahan berbahaya tersebut," ujarnya.
Ibu Adit, pemilik salah satu warung yang diperiksa petugas dan ditemukan jamu berbahaya mengatakan, jamu merk Prono Jiwo cukup banyak dicari warga yang rata-rata bekerja sebagai nelayan.
"Saya tidak tahu kalau jamu ini dilarang. Kata sales yang membawakan, produksi jamu ini sudah lengkap izinnya," katanya.
Jamu berbagai merk, yang rata-rata untuk meningkatkan vitalitas banyak beredar di Desa Pengambengan, dan cukup banyak penggemarnya.
Warga yang mengkonsumsi tidak tahu kalau jamu tersebut berbahaya, hanya merasa badan lebih enak serta vitalitas meningkat saat meminumnya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015