Singaraja (Antara Bali) - Praktisi Kepariwisataan, Putu Darma mengatakan tenaga kerja bidang pariwisata wajib tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai syarat utama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"BNSP adalah kepanjangan tangan Pemerintah sebagai penjamin sertifikasi profesi, salah satunya menangani pekerja pariwisata," kata Darma yang juga Operator Manager Hotel Puri Saron Singaraja, Kamis.
Ia menjelaskan, bagi mereka yan tidak memiliki sertifikat profesi tidak dapat diterima bekerja di perusahaan/lembaga pariwisata apapun jenisnya.
Apalagi, menurutnya, Pemerintah sangat serius menyiapkan tenaga kerja Indonesia menghadapi MEA atau ASEAN Economic Community (AEC) yang mulai diberlakukan pada akhir 2015 nanti.
Lebih jauh ia menjelaskan, BNSP sebuah lembaga independen berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. bekerja menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
"Tupoksi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya terdapat Pasal 4 Ayat 1 yakni guna melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU tersebut," kata dia.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"BNSP adalah kepanjangan tangan Pemerintah sebagai penjamin sertifikasi profesi, salah satunya menangani pekerja pariwisata," kata Darma yang juga Operator Manager Hotel Puri Saron Singaraja, Kamis.
Ia menjelaskan, bagi mereka yan tidak memiliki sertifikat profesi tidak dapat diterima bekerja di perusahaan/lembaga pariwisata apapun jenisnya.
Apalagi, menurutnya, Pemerintah sangat serius menyiapkan tenaga kerja Indonesia menghadapi MEA atau ASEAN Economic Community (AEC) yang mulai diberlakukan pada akhir 2015 nanti.
Lebih jauh ia menjelaskan, BNSP sebuah lembaga independen berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. bekerja menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
"Tupoksi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya terdapat Pasal 4 Ayat 1 yakni guna melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU tersebut," kata dia.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015