Semarapura (Antara Bali) - Rumah senilai Rp 250 juta yang berlokasi di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali milik penipu berkedok "dukun" disita aparat kepolisian Klungkung.

"Kami sudah menyita sebuah rumah di Kecamatan Ubud, rumah itu  diduga milik pelaku Cokorda Sukahat, pelaku penipuan dengan modus melipat gandakan uang, " kata Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Ida Bagus Putra, Jumat. 

Rumah itu, kata Putra diperkirakan senilai Rp 250 juta. "Selain rumah, saat ini kami masih memburu aset lainnya milik pelaku, " jelasnya.

Aset itu diburu, karena diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan pelaku.

Saat ini, jelas Putra, pihaknya sudah mengamankan aset dan barang bukti yang diperoleh, tetapi belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena semua barang bukti belum lengkap. "Itu nanti saja, setelah semuanya lengkap," ujarnya.

Sementara itu, Jumat siang  Cokorda  Gede Sukahat nampak masih diperiksa di  ruangan Satreskrim Polres Klungkung.   Cok  Sukahat,  terlihat  duduk menghadap penyidik yang memeriksanya. 

Karena aksinya, menurut Putra,  pelaku   terancam kurangan penjara  di atas  lima tahun, sesuai   pasal  378  KUHP. 

Sebagaimana diungkapkan sebelumnya,  Cokorda  Gede  Sukahat  asal Banjar Tengah, Desa Sidemen, Kabupaten Karangasem dibekuk   di tempat kosnya di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Klungkung Rabu (20/10) sekitar pukul 24.00 wita lalu.

Pelaku, kata Putra, dalam aksinya menjerat para korban dengan berpura-pura sebagai dukun. Dari aksinya, pria beristri dua itu menipu korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar lebih. 

"Setiap korban yang didatanginya, ia menunjukan kehebatannya bisa menciptakan uang berlipat ganda. Tidak saja uang yang ia tunjukan, pelaku juga mampu mengecoh korban dengan menunjukan aksi menggandakan batangan emas," ujarnya.

Modusnya, ujar Putra, si korban didatangi oleh pelaku, lalu pelaku beratraksi menggandakan uang di hadapan korban. "Karuan saja korban percaya begitu melihat tumpukan uang ada dalam tas," ucapnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010