Denpasar (Antara Bali) - Gede Satria (34), seorang buruh yang kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,70 gram dituntut hukuman penjara lima tahun penjara, denda Rp800 juta, dan subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Wayan Adi Antari, di Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indria Miryani itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, dan perbuatannya membawa dampak negatif bagi masa depan generasi muda bangsa Indonesia.

Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar, Bali, pada 6 April 2015, Pukul 20.30 Wita, di area parkir Toko Oleh-Oleh Krisna, Jalan Nusa Indah, Denpasar, Bali, berkat laporan masyarakat yang sering melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan.

Kemudian, petugas melihat terdakwa menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan saat itu polisi menyuruh Satria mengambil barang yang dijatuhkannya itu dan saat dibuka terdapat kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi menggeledah jok motor honda Spacy DK-7692-KA milik terdakwa dan berhasil menemukan alat hisap (bong, pipet,) yang diduga akan digunakan pelaku.

Terdakwa yang tidak dapat mengelak dengan temuan petugas, langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena telah menyimpan narkoba tanpa seizin yang berwenang.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 14 April 2015 bahwa benar barang haram itu mengandung sediaan metamfetamina (MA). Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine negatif penggunaan obat-obatan terlarang.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015