Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta Komisi Pemilihan Umum di enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada 9 Desember 2015 serius menyosialisasikan aturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami tidak ingin jika nantinya ada aturan yang abu-abu sehingga dapat membuka celah lebih banyak lagi pelanggaran kampanye," kata anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Penindakan I Ketut Sunadra, di Denpasar, Senin.
Menurut Sunadra, Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabup, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus betul-betul disosialisasikan karena sejauh ini sudah mulai tampak adanya potensi pelanggaran.
Dia mencontohkan pengalamannya saat melintasi sepanjang Jalan Raya Mengwi-Kapal, Kabupaten Badung, setidaknya ditemukan adanya dua alat peraga kampanye (APK) yang desainnya persis dengan yang dibuat oleh KPU Badung.
"Tetapi baliho yang dipasang di `billboard` itu hanya menampilkan satu pasangan calon. Menurut kami, kalau baliho itu dipasang oleh KPU tentunya ada dua pasangan calon yang ditampilkan di situ," ujarnya.
Oleh karena itu, Sunadra berpandangan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Badung seharusnya membuat kajian tentang hal tersebut, diantaranya harus diketahui siapa yang membuat baliho itu dan siapa juga yang telah memasang.
"Demikian juga dengan penempatannya, apakah sudah sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan. Kami khawatirkan nantinya ada kesan dari masyarakat bahwa pemasangan APK itu tidak memperhatikan faktor estetika, kenyamanan, ketertiban, mengganggu lalu lintas dan sebagainya," ucapnya.
Apalagi, lanjut Sunadra, dalam baliho hanya dipasang satu pasangan calon sehingga rentan ada kesan dari publik bahwa ada ketidakadilan.
"Di sisi lain, KPU juga harus ada keputusan apakah dimungkinkan untuk memasang alat peraga kampanye di lahan milik pribadi," katanya.
Sementara itu, Kadek Wirati, anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yang membidangi kampanye mengatakan terkait dengan pembuatan APK memang difasilitasi dan dibuat oleh KPU pada zona yang telah ditentukan.
"Untuk penetapan zona itu kewenangan KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat," ucapnya.
Wirati mengatakan terkait dengan kewenangan penilaian atas suatu kejadian terkait dengan pemasangan APK itu melanggar atau tidak melanggar sepenuhnya menjadi kewenangan Panwaslih kabupaten dan kota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami tidak ingin jika nantinya ada aturan yang abu-abu sehingga dapat membuka celah lebih banyak lagi pelanggaran kampanye," kata anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Penindakan I Ketut Sunadra, di Denpasar, Senin.
Menurut Sunadra, Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabup, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus betul-betul disosialisasikan karena sejauh ini sudah mulai tampak adanya potensi pelanggaran.
Dia mencontohkan pengalamannya saat melintasi sepanjang Jalan Raya Mengwi-Kapal, Kabupaten Badung, setidaknya ditemukan adanya dua alat peraga kampanye (APK) yang desainnya persis dengan yang dibuat oleh KPU Badung.
"Tetapi baliho yang dipasang di `billboard` itu hanya menampilkan satu pasangan calon. Menurut kami, kalau baliho itu dipasang oleh KPU tentunya ada dua pasangan calon yang ditampilkan di situ," ujarnya.
Oleh karena itu, Sunadra berpandangan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Badung seharusnya membuat kajian tentang hal tersebut, diantaranya harus diketahui siapa yang membuat baliho itu dan siapa juga yang telah memasang.
"Demikian juga dengan penempatannya, apakah sudah sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan. Kami khawatirkan nantinya ada kesan dari masyarakat bahwa pemasangan APK itu tidak memperhatikan faktor estetika, kenyamanan, ketertiban, mengganggu lalu lintas dan sebagainya," ucapnya.
Apalagi, lanjut Sunadra, dalam baliho hanya dipasang satu pasangan calon sehingga rentan ada kesan dari publik bahwa ada ketidakadilan.
"Di sisi lain, KPU juga harus ada keputusan apakah dimungkinkan untuk memasang alat peraga kampanye di lahan milik pribadi," katanya.
Sementara itu, Kadek Wirati, anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yang membidangi kampanye mengatakan terkait dengan pembuatan APK memang difasilitasi dan dibuat oleh KPU pada zona yang telah ditentukan.
"Untuk penetapan zona itu kewenangan KPU kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat," ucapnya.
Wirati mengatakan terkait dengan kewenangan penilaian atas suatu kejadian terkait dengan pemasangan APK itu melanggar atau tidak melanggar sepenuhnya menjadi kewenangan Panwaslih kabupaten dan kota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015