Negara (Antara Bali) - Alat peraga kampanye Pilkada Jembrana, mulai dipasang KPU setempat bersama tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati, Selasa.
"Masa kampanye dimulai hari ini, yang jika dihitung ada waktu 101 hari. Nah, masing-masing tim kampanye pasangan calon sepakat, waktu satu hari untuk memasang alat peraga kampanye, sisanya baru untuk kampanye mereka," kata anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana, di Negara.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan KPU di zona-zona yang sudah ditentukan, sementara tim kampanye hanya menyaksikan saja.
Ia mengatakan, pihaknya memasang lima buah baliho serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan dua buah spanduk di setiap desa, untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Karena merupakan wewenang KPU, ia mengingatkan, pihaknya akan menindak tegas jika ada tim kampanye maupun simpatisan memasang alat peraga kampanye selain yang dipasang KPU.
Menurutnya, untuk alat peraga kampanye sudah dibagi mana wewenang KPU dan mana yang menjadi hak tim kampanye maupun simpatisan.
"Kalau mau membuat kaos untuk disebarkan kepada masyarakat, silahkan saja itu hak dari masing-masing pasangan calon. Tapi kalau alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul itu merupakan wewenang kami," katanya.
Selain memasang alat peraga kampanye, sore harinya, KPU bersama tim kampanye melakukan persembahyangan bersama, dengan tujuan agar Pilkada Jembrana berjalan aman dan lancar.
Pilkada Jembrana kali ini diikuti dua pasangan calon, masing-masing I Putu Artha - I Made Kembang Hartawan yang diusung PDI P, dan pasangan Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa yang diusung Partai Hanura, PKB dan Nasdem.
Dalam pengundian nomer urut, pasangan Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa mendapatkan nomer urut satu, sementara I Putu Artha - I Made Kembang Hartawan yang merupakan pasangan petahana mendapat nomer urut dua.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Masa kampanye dimulai hari ini, yang jika dihitung ada waktu 101 hari. Nah, masing-masing tim kampanye pasangan calon sepakat, waktu satu hari untuk memasang alat peraga kampanye, sisanya baru untuk kampanye mereka," kata anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana, di Negara.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan, pemasangan alat peraga kampanye dilakukan KPU di zona-zona yang sudah ditentukan, sementara tim kampanye hanya menyaksikan saja.
Ia mengatakan, pihaknya memasang lima buah baliho serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan dan dua buah spanduk di setiap desa, untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Karena merupakan wewenang KPU, ia mengingatkan, pihaknya akan menindak tegas jika ada tim kampanye maupun simpatisan memasang alat peraga kampanye selain yang dipasang KPU.
Menurutnya, untuk alat peraga kampanye sudah dibagi mana wewenang KPU dan mana yang menjadi hak tim kampanye maupun simpatisan.
"Kalau mau membuat kaos untuk disebarkan kepada masyarakat, silahkan saja itu hak dari masing-masing pasangan calon. Tapi kalau alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul itu merupakan wewenang kami," katanya.
Selain memasang alat peraga kampanye, sore harinya, KPU bersama tim kampanye melakukan persembahyangan bersama, dengan tujuan agar Pilkada Jembrana berjalan aman dan lancar.
Pilkada Jembrana kali ini diikuti dua pasangan calon, masing-masing I Putu Artha - I Made Kembang Hartawan yang diusung PDI P, dan pasangan Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa yang diusung Partai Hanura, PKB dan Nasdem.
Dalam pengundian nomer urut, pasangan Komang Sinatra - Gusti Agung Ketut Sudanayasa mendapatkan nomer urut satu, sementara I Putu Artha - I Made Kembang Hartawan yang merupakan pasangan petahana mendapat nomer urut dua.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015