Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar akan membuka kembali pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar mulai 31 Agustus hingga 2 September 2015, setelah satu pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
"Kami akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 433 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan Wali Kota/Wakil Wali Kota," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin.
Tetapi sebelum dibuka pendaftaran kembali, KPU Denpasar akan terlebih dahulu menunda tahapan pilkada selama tiga hari dari 25-27 Agustus 2015, setelah itu dilanjutkan dengan proses sosialisasi kepada partai politik selama tiga hari juga dari 28-30 Agustus 2015.
Dalam SE KPU No 433 disebutkan dalam masa pendaftaran kembali itu, parpol pengusung yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pendaftaran sebelumnya, dapat kembali mendaftarkan pasangan calon. Sedangkan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak dapat mendaftar atau didaftarkan kembali.
"John menambahkan, kalau setelah dibuka kembali pendaftaran pasangan calon itu ternyata tidak ada yang mendaftar juga, maka akan dipakai acuran Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 pasal 67 atau dengan kata lain ketika akhirnya hanya ada satu pasangan calon, maka KPU Kota Denpasar akan menunda pelaksanaan pilkada pada 2017," ujarnya.
Terkait dengan pasangan calon Ketut Suwandi dan I Made Arjaya yang oleh KPU Kota Denpasar ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015, untuk calon I Made Arjaya masih bisa kembali dicalonkan.
Ketut Suwandhi, lanjut dia, dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Bali bahwa yang bersangkutan akan maju sebagai calon wali kota. "Tanda terima dari pimpinan Dewan yang tidak bisa disertakan dan surat keterangan pajak lima tahun," ujar John.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 433 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan Wali Kota/Wakil Wali Kota," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin.
Tetapi sebelum dibuka pendaftaran kembali, KPU Denpasar akan terlebih dahulu menunda tahapan pilkada selama tiga hari dari 25-27 Agustus 2015, setelah itu dilanjutkan dengan proses sosialisasi kepada partai politik selama tiga hari juga dari 28-30 Agustus 2015.
Dalam SE KPU No 433 disebutkan dalam masa pendaftaran kembali itu, parpol pengusung yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pendaftaran sebelumnya, dapat kembali mendaftarkan pasangan calon. Sedangkan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak dapat mendaftar atau didaftarkan kembali.
"John menambahkan, kalau setelah dibuka kembali pendaftaran pasangan calon itu ternyata tidak ada yang mendaftar juga, maka akan dipakai acuran Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 pasal 67 atau dengan kata lain ketika akhirnya hanya ada satu pasangan calon, maka KPU Kota Denpasar akan menunda pelaksanaan pilkada pada 2017," ujarnya.
Terkait dengan pasangan calon Ketut Suwandi dan I Made Arjaya yang oleh KPU Kota Denpasar ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015, untuk calon I Made Arjaya masih bisa kembali dicalonkan.
Ketut Suwandhi, lanjut dia, dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Bali bahwa yang bersangkutan akan maju sebagai calon wali kota. "Tanda terima dari pimpinan Dewan yang tidak bisa disertakan dan surat keterangan pajak lima tahun," ujar John.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015