Singaraja (Antara Bali) - Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap empat nelayan tradisional karena mencuri ikan dan terumbu karang di perairan kawasan konservasi Pulau Menjangan.
"Dua orang yakni I Kadek Martin Arsana (23) dan Abdurrahman (32) berasal dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sedangkan dua orang lain, Sulaiman (56) dan Sapuan (43) berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasat Polair Buleleng, AKP Putu Aryana di Singaraja, Rabu.
Ia menjelaskan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua sampan, tiga mesin, tiga jaring dan sepotong terumbu karang.
"Keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses penyelidikan lebih lanjut, apakah tersangka pemain lama atau baru," imbuhnya.
Ia memaparkan, keempat nelayan tradisional ini dikenakan pasal 40, pasal 33 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuhnya.
Sementara itu, I Kadek Martin, seorang nelayan yang ditangkap membantah telah mengambil terumbu karang dari perairan Pulau Menjangan karena terumbu karang itu tidak sengaja tersangkut ketika jaringnya ditarik paksa speedboat Polairut.
"Saya baru sekali ke sana (Menjangan) dan cuma mengambil ikan saja di sana, ketika itu karangnya tersangkut dengan jaring-jaring gara-gara ditarik sama speedboat milik Polairut," ungkap Martin.
Sementara Sapuan, seorang nelayan dari Banyuwangi mengatakan, dirinya baru pertama kali masuk ke perairan Pulau Menjangan hanya sekadar untuk melepas penat.
Ia mengaku tidak melakukan aktivitas pencarian apapun di kawasan tersebut dan hanya beristirahat rebahan di pasir pantai pulau sembali menikmati pemandangan.
"Saya kebetulan libur tidak mencari ikan, mengisi waktu senggang dengan berlibur di Menjangan tetapi waktu rebahan di pantai datanglah speedboat dari Polairut," kata dia.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dua orang yakni I Kadek Martin Arsana (23) dan Abdurrahman (32) berasal dari Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sedangkan dua orang lain, Sulaiman (56) dan Sapuan (43) berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasat Polair Buleleng, AKP Putu Aryana di Singaraja, Rabu.
Ia menjelaskan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua sampan, tiga mesin, tiga jaring dan sepotong terumbu karang.
"Keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses penyelidikan lebih lanjut, apakah tersangka pemain lama atau baru," imbuhnya.
Ia memaparkan, keempat nelayan tradisional ini dikenakan pasal 40, pasal 33 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuhnya.
Sementara itu, I Kadek Martin, seorang nelayan yang ditangkap membantah telah mengambil terumbu karang dari perairan Pulau Menjangan karena terumbu karang itu tidak sengaja tersangkut ketika jaringnya ditarik paksa speedboat Polairut.
"Saya baru sekali ke sana (Menjangan) dan cuma mengambil ikan saja di sana, ketika itu karangnya tersangkut dengan jaring-jaring gara-gara ditarik sama speedboat milik Polairut," ungkap Martin.
Sementara Sapuan, seorang nelayan dari Banyuwangi mengatakan, dirinya baru pertama kali masuk ke perairan Pulau Menjangan hanya sekadar untuk melepas penat.
Ia mengaku tidak melakukan aktivitas pencarian apapun di kawasan tersebut dan hanya beristirahat rebahan di pasir pantai pulau sembali menikmati pemandangan.
"Saya kebetulan libur tidak mencari ikan, mengisi waktu senggang dengan berlibur di Menjangan tetapi waktu rebahan di pantai datanglah speedboat dari Polairut," kata dia.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015