Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali akan mengecek kebenaran terkait buku pelajaran Bahasa Bali yang berisi kata-kata porno dan kasar yang ditemukan beredar pada salah satu SMP di Kabupaten Buleleng.
"Kami akan cek kebenarannya. Kalaupun iya seperti itu, tentu ada langkah-langkah. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng," kata Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Selasa.
TIA mengaku akan melakukan klarifikasi terkait temuan buku pelajaran untuk siswa kelas VIII itu dan jika ternyata benar maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah Disdikpora Kabupaten Buleleng.
"Kami cek dulu, fasilitasi dulu. Tetapi yang berhak menjatuhkan sanksi pemerintah kabupaten dan kota karena guru itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota," ujarnya.
TIA menambahkan, meskipun yang berhak menjatuhkan sanksi kepada pihak sekolah dan guru itu Disdikpora Kabupaten dan Kota, namun pihaknya tetap akan memfasilitasi.
Menurut dia, lewat kejadian tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi supaya mengemas pelajaran Bahasa Bali menjadi menarik di semua jenjang. "Kalau bisa di SD itu belajar (bahasa Bali-red) sambil bermain," ucapnya,
Bahkan, dia mengusulkan supaya pada jenjang SD, pelajaran Bahasa Bali dikemas jangan lagi ada materi menulis aksara Bali untuk lebih menarik minat siswa. "Ini perlu pemikiran bersama, apalagi pelajaran Bahasa Bali ada di semua jenjang dari SD hingga SMA," katanya.
Untuk evaluasi pelajaran ini di SD, ujar TIA, bisa juga lebih diarahkan pada upaya agar siswa dapat berkomunikasi fasih menggunakan Bahasa Bali.
Mantan Kepala Badan Diklat Provinsi Bali itu berpandangan bahwa selama ini pelajaran Bahasa Bali kurang diminati siswa, tetapi harus ada karena merupakan salah satu pelajaran yang menjadi pilihan wajib.
Sebelumnya sejumlah siswa SMP di Kota Singaraja, Buleleng pada akhir pekan lalu menemukan buku pelajaran yang berisi kata-kata kasar dan tidak senonoh.
Sampul depan buku bertuliskan judul "Palajahan Basa Bali Mekar Wangi". Pada halaman 37 terdapat materi pembelajaran yang mengajarkan siswa memahami Bahasa Bali kasar dan tidak senonoh yang dilengkapi dengan arti. Diantaranya beberapa kata kasar itu adalah "betek" atau dalam bahasa Indonesia berarti kenyang, "bungut" yang artinya mulut, ada juga mencantumkan kata "bangsat" dan beberapa kata kasar lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami akan cek kebenarannya. Kalaupun iya seperti itu, tentu ada langkah-langkah. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng," kata Kadisdikpora Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Selasa.
TIA mengaku akan melakukan klarifikasi terkait temuan buku pelajaran untuk siswa kelas VIII itu dan jika ternyata benar maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah Disdikpora Kabupaten Buleleng.
"Kami cek dulu, fasilitasi dulu. Tetapi yang berhak menjatuhkan sanksi pemerintah kabupaten dan kota karena guru itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota," ujarnya.
TIA menambahkan, meskipun yang berhak menjatuhkan sanksi kepada pihak sekolah dan guru itu Disdikpora Kabupaten dan Kota, namun pihaknya tetap akan memfasilitasi.
Menurut dia, lewat kejadian tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi supaya mengemas pelajaran Bahasa Bali menjadi menarik di semua jenjang. "Kalau bisa di SD itu belajar (bahasa Bali-red) sambil bermain," ucapnya,
Bahkan, dia mengusulkan supaya pada jenjang SD, pelajaran Bahasa Bali dikemas jangan lagi ada materi menulis aksara Bali untuk lebih menarik minat siswa. "Ini perlu pemikiran bersama, apalagi pelajaran Bahasa Bali ada di semua jenjang dari SD hingga SMA," katanya.
Untuk evaluasi pelajaran ini di SD, ujar TIA, bisa juga lebih diarahkan pada upaya agar siswa dapat berkomunikasi fasih menggunakan Bahasa Bali.
Mantan Kepala Badan Diklat Provinsi Bali itu berpandangan bahwa selama ini pelajaran Bahasa Bali kurang diminati siswa, tetapi harus ada karena merupakan salah satu pelajaran yang menjadi pilihan wajib.
Sebelumnya sejumlah siswa SMP di Kota Singaraja, Buleleng pada akhir pekan lalu menemukan buku pelajaran yang berisi kata-kata kasar dan tidak senonoh.
Sampul depan buku bertuliskan judul "Palajahan Basa Bali Mekar Wangi". Pada halaman 37 terdapat materi pembelajaran yang mengajarkan siswa memahami Bahasa Bali kasar dan tidak senonoh yang dilengkapi dengan arti. Diantaranya beberapa kata kasar itu adalah "betek" atau dalam bahasa Indonesia berarti kenyang, "bungut" yang artinya mulut, ada juga mencantumkan kata "bangsat" dan beberapa kata kasar lainnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015