Denpasar (Antara Bali) - Direktur RS Mata Bali Mandara Ni Made Yuniti mengatakan izin mendirikan bangunan untuk perluasan rumah sakit tersebut hingga saat ini masih terkendala Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Zonasi Kota.

"Berdasarkan peruntukan lahannya, di dalam Perwali Zona Kota Denpasar tahun 2014 itu merupakan zona pemerintahan," kata Yuniti, di Denpasar, Jumat.

Pemerintah Provinsi Bali pada tahun ini akan mengadakan perluasan RS Mata Bali Mandara dengan menggunakan lahan bekas gedung Dinas Peternakan provinsi setempat yang tepat berada di sebelah timur RS Mata Bali Mandara.

Untuk pembangunan perluasan RS Mata tersebut sudah dialokasikan dana APBD Bali sebesar Rp40 miliar. Namun, hingga Agustus 2015 yang ditargetkan sudah dapat memasuki masa kontrak dengan pemenang tender belum dapat terealisasi karena terhambat IMB dari Kota Denpasar.

"IMB sedang dalam pengurusan. Dari 16 persyaratan IMB yang ada, masih ada satu yang belum terpenuhi yakni peruntukan lahan itu," ujarnya.

Menurut Yuniti, gedung Dinas Peternakan sesungguhnya sudah dibangun jauh sebelum Perwali Kota Denpasar itu ada. Untuk memecahkan permasalahan IMB itu, dia mengaku sudah berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Denpasar.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dibahas kembali lampiran Perwali tersebut," kata Yuniti.

Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyayangkan sikap Pemerintah Kota Denpasar yang terkesan menghambat pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perluasan pembangunan rumah sakit tersebut

"Belum keluar tuh. Mereka `nggak mau kali mungkin ada rumah sakitnya," ujar Pastika.

Padahal dia menginginkan supaya rumah sakit yang dulunya bernama RS Indera itu ke depannya menjadi rumah sakit dengan tipe A sehingga dapat menjadi rujukan bagi kawasan Indonesia timur. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015