Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian menangkap kakek dua cucu bernama Ibe Roxsas Bustan alias Asep (54) yang diduga menjadi dalang aksi pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang ada di Denpasar dan Badung.

"Pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara, dan kami terpaksa tembak kakinya setelah hendak melawan petugas," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Leo Martin Pasaribu, Senin.

Dijelaskan Leo, penangkapan bermula dari laporan adanya pemecahan kaca di seputaran Jalan By Pass Ngurah Denpasar. Berdasarkan laporan itu, petugas menerima informasi kalau pelakunya memakai motor berplat DK 8273 DV.

"Dari laporan itu kami sempat cek ke kantor samsat. Hanya saja, hasil pengecekan, motor itu sudah berpindah tangan dan dijual ke sebuah showroom," kata Kapolsek.

Untungnya petugas menemukan alamat pemilik motor dan akhirnya pelaku mengarah kepada Ibe Roxsas Bustan alias Asep, yang tinggal di Jalan Kura Setra, Nusa Dua.     

Diketahui, Roxsas adalah residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara. "Dari sana kita kembangkan penyelidikan dan kami dapatkan barang bukti yang dimiliki salah satu korban," katanya.

Setelah dilakukan pengejaran pelaku dapat ditangkap pada Sabtu lalu pukul 19.30 Wita di tempat kosnya. Sayangnya, saat akan dilakukan penangkapan, pria yang beristri dua ini sempat melakukan perlawanan.

Tidak ingin buruannya kabur, pelaku ditembak kedua kakinya oleh polisi hingga tiga kali. Barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke mapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi memecahkan kaca mobil sebanyak enam kali. Dia beraksi di seputaran Denpasar dengan modus mencari mobil yang sedang diparkir di area-area sepi dan tanpa pengawasan petugas parkir.

"Dia memecah kaca dengan menggunakan obeng yang sudah diasah tajam," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Panji Ramadhan,

Pasca penangakapan polisi masih mendalami kasusnya. Polisi masih perdalam kemungkinan pelaku beraksi di luar wilayah Denpasar Selatan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010