Denpasar (Antara Bali) - Pemilik narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 135 butir dan 18 peket sabu-sabu, Soenartono Rachmanto (39) dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

"Terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum menguasai, membawa, mengirim narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana, di Denpasar.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 13 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatanya, belum pernah dihukum.

Kemudian, yang memberatkan hukumannya karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan penyelenggara acara pernikahan atau "wedding organizer" di Denpasar, ditangkap petugas pada 13 Februari 2015 pukul 14.25 Wita di kediamannya di CMB Residen, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Polisi berhasil menemukan 18 klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas terdakwa.

Kemudian, petugas juga berhasil menemukan delapan klip yang di dalamnya berisi 135 butir ekstasi dengan berat 29,55 gram yang diletakkan di atas mejanya.

Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari Rony (buron) dengan harga keseluruhan mencapai Rp13 juta, sedangkan 135 butir pil ekstasi dibelinya dari Hendrik (buron) seharga Rp23 juta.

Terdakwa mengakui semua narkoba yang dipesannya untuk digunakannya sendiri. Namun, apabila ada yang membeli, terdakwa juga melayani untuk dijual.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 23 Februari 2015 memang benar mengandung sediaan metamfetamina dan narkoba jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I. Mendengar putusan hakim terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015