Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau kepada seluruh pegawai negeri sipil agar tidak terlibat politik praktis dalam perhelatan Pilkada serentak di Bali.

"Kami berharap agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan ini tentunya ada asas keberpihakan politik," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Rudia di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Pegawai Negeri, kalau sekarang ada UU Aparatur Sipil (APS), yang menyebutkan bahwa aparatur sipil negara tidak boleh berpolitik praktis.

Menurut dia, keterlibatan PNS akan memberikan preseden buruk karena melanggar etika dan budaya demokrasi serta regulasi yang berlaku.

Ketua Rudia lebih lanjut mengatakan Bawaslu akan mengeluarkan surat cegah dini agar PNS tidak terlibat dalam politik praktis.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan menindaklanjuti bilamana ada temuan mengenai keterlibatan PNS dalam politik praktis.

"Kami akan proses dan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Bilamana ada bukti dan diputuskan melanggar persyaratan administrasi, kita akan merekomendasikan kepada instansi terkait atau kepada atasan dari pejabat tersebut untuk ditindak lanjuti. Itu pun harus direspon oleh atasan sehingga tidak ditiru oleh PNS yang lain," kata Ketut Rudia menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan PNS tidak boleh berpolitik praktis, karena sudah diatur dalam undang-undang.

"PNS harus netral. Tidak boleh ikut kampanye mendukung salah satu kandidat. Jika ada pejabat PNS sampai menggerakan kampanye, maka mereka saya akan panggil," kata Mangku Pastika di Gedung DPRD Bali, Senin (3/8). (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015