Denpasar (Antara Bali) - Aliansi Jurnalis Independen Denpasar mengimbau jurnalis yang tergabung dalam organisasi itu untuk tetap menjaga independensi dalam peliputan terkait rangkaian tahapan pelaksanaan pilkada 9 Desember 2015.

"Berkaca dari pilkada sebelumnya, seperti pemilihan gubernur dengan pertarungan dua pasangan calon (head to head), ternyata dalam perkembangannya muncul keberpihakan jurnalis. Untuk itu, AJI Denpasar mengeluarkan imbauan ini," kata Ketua AJI Denpasar, Hari Puspita di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, kesadaran bersama insan pers di Bali ini untuk menjaga keberlangsungan pilkada damai, kondusif tanpa intrik negatif dan kekerasan. Apabila itu terjadi akan membawa akibat kerugian masyarakat.

Pria yang akrab dipanggil Pipit itu mengemukakan, sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6, pers berperan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinnekaan.

Di samping itu juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya jurnalis yang terlibat di dalamnya ikut bertanggung jawab dalam menyampaikan pemberitaan yang benar.

"Sebagai jurnalis, kita semua masih dalam koridor Undang-Undang Pers, Kode Etik Dewan Pers dan kode etik masing-masing organisasi profesi. Jadi sepatutnya kita menyampaikan fakta dengan benar, sesuai hati nurani," katanya.

Pipit berpadangan masyarakat saat ini sudah pintar. Kalau jurnalis atau media hendak membelokkan fakta untuk kepentingan sesaat selama pilkada. Misalnya, nanti jika ketahuan justru akan merugikan citra media itu sendiri.

Dampak lain dari pemberitaan yang tidak independen adalah potensi gesekan massa pendukung masing-masing calon di tingkat akar rumput. Ini risiko terburuk yang bisa terjadi setiap saat apabila media tidak turut serta menjaga adanya pemberitaan yang faktual dan netral.

"Meskipun begitu, AJI Denpasar tetap tidak bermaksud mengintervensi kebijakan dan otoritas media di Bali. Ini hanya sekadar imbauan. Karena masing-masing wartawan di medianya sendiri pasti punya kebijakan dan otoritas sendiri-sendiri," ucapnya.

Selain terkait peliputan wartawan berita pilkada, AJI Denpasar juga mengingatkan tentang tanggung jawab moral tulisan advertorial atau berita berbayar media di Bali.

"Meskipun berita berbayar, sepatutnya tetap mengedepankan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak menimbulkan keresahan atau memantik emosi pihak-pihak tertentu yang berseberangan. Juga, tetap memperhatikan etika dan menghormati sesama calon kepala daerah," tegasnya.

Berita berbayar itu, lanjut Pipit, tidak perlu berakibat pada intervensi wartawan dalam peliputan. Sehingga jurnalis dalam meliput berita di lapangan tidak terpengaruh oleh kebijakan berita advertorial itu di masing-masing medianya.

"Setidaknya kita bisa mencegah sesuatu yang buruk, yang tidak perlu terjadi akibat pemberitaan. Kita bisa menghindari dampak yang tidak perlu apabila kita punya visi sama dalam menjaga independensi terkait berita pilkada," ujarnya.

Pilkada serentak di Bali pada 9 Desember mendatang akan digelar di Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, Jembrana dan Kota Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015