Negara (Antara Bali) - Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa keberatan, salah satu kepala dusun di Desa Berangbang dilantik, karena dianggap melanggar aturan.

"Yang dilantik itu kepala dusun hasil pemilihan langsung, sementara dalam aturan yang baru kepala dusun kan ditunjuk kepala desa atau perbekel," katanya, di Negara, Minggu.

Ia mengatakan, dasar pemilihan langsung kepala dusun adalah Peraturan Daerah Jembrana No 25 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005, yang sudah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2015.

"Kami di DPRD dengan eksekutif juga sudah sepakat menunda dulu pemilihan kepala dusun, ini kok malah sudah dilantik," ujarnya.

Camat Negara I Ketut Karyadi Erawan saat dikonfirmasi membenarkan, pelantikan Kepala Dusun Munduk Kendung, Desa Berangbang tersebut.

Namun ia mengatakan, pemilihan dan pelantikan dilakukan jauh sebelum Surat Edaran Bupati Jembrana yang menunda pemilihan kepala dusun turun.

"Pemilihan dan pelantikannya sebelum surat edaran itu turun. Kalau untuk dusun yang belum melakukan pemilihan, seperti di Desa Tegalbadeng Barat, pemilihannya ditunda," katanya.

Kepala Desa atau Perbekel Berangbang Gusti Putu Supradnya mengatakan, pihaknya menerima SE Bupati tanggal 29 Juli, sementara pemilihan kepala dusun di Munduk Kendung sudah dilakukan tanggal 20 Juli.

Ia mengungkapkan, selain Dusun Munduk Kendung, dua dusun lainnya juga sudah memiliki kepala dusun terpilih tinggal dilantik saja, yaitu di Dusun Pengajaran dan Tangi Meyeh.

"Masih ada satu dusun yang periode kepala dusunnya habis, yaitu di Dusun Pengajaran Kaler. Tapi karena belum ada pemilihan, dusun tersebut mengikuti SE yaitu dilakukan penundaan pemilihan," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015