Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan menyegelan bangunan rumah dan toko yang tidak berizin di Jalan Raya Puputan Renon, Kecamatan Denpasar Timur.

Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, I Wayan Wirawan di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya mendapatkan laporan warga dan langsung menindaklanjuti ke lokasi tersebut, ternyata bangunan rumah toko (ruko) yang sedang digarap itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Karena pemilik bangunan itu tidak bisa menunjukkan surat tanda IMB, maka kami langsung menindak dengan menyegel bangunan," katanya.

Pada kesempatan itu, Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kepolisian Resort Kota Denpasar, Kodim 1611/Badung, DTRP Kota Denpasar, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar dan unsur Kecamatan Denpasar Timur.

Dari hasil inspeksi mendadak tersebut, Satpol PP menemukan sebuah bangunan ruko yang tidak tak mengantongi IMB, padahal bangunan ini sudah dalam tahap pengerjaan 35 persen.

Ia mengatakan bangunan itu sudah lama mangkrak yang dahulu pengerjaannya direncanakan tempat rumah makan cepat saji dan namun saat itu dihentikan. Kini kembali dikerjakan dengan merombak model bangunan yang terdahulu serta disinyalir tidak memiliki izin yang direncanakan ruko.

"Pemilik bangunan sudah pernah kami peringati untuk mengurus perizinannya, tetapi sampai saat ini ternyata tidak dihiraukan dengan melanjutkan kembali pembangunan dan ditemukan belum mengantongi IMB yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan," katanya.

"Kami sudah bersurat kepada pemilik, yakni Bapak Teja Kirana sebanyak tiga kali sebelumnya pada tanggal 23 Juni, 13 Juli dan 22 Juli 2015 untuk mengurus terlebih dahulu izin bangunan, dan ternyata sampai saat ini belum juga memiliki izin, oleh karena itu bangunan ruko berlantai tiga ini kami segel," kata Wirawan.

Wirawan meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas terkait pembangunan ruko tersebut. Mengingat bangunan yang disegel ini akan terus diawasi dan dipantau, baik dari petugas Satpol PP maupun aparat desa dan kecamatan.

"Apalagi pembangunan ruko ini belum mengantongi izin dari instansi terkait, jangan coba-coba untuk melanjutkan pembangunan kalau segel larangan membangun masih menempel di tembok bangunan. Jika ini dilakukan oleh pemilik, kami tidak segan-segan menutup sekaligus membongkar bangunan itu," kata Wirawan menegaskan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015