Denpasar (Antara Bali) - Pemilik sabu-sabu seberat 3,1 gram disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anak Agung Jayalantara mendakwa terdakwa, Sumitro (46), dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1, dam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU.
Usai persidangan, JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa dapat diancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena memiliki sabu-sabu melebihi 0,5 gram.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap petugas saat menyamar sebagai pembeli sabu-sabu yang melakukan aksinya di kawasan Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 29 April 2015.
Untuk memancing terdakwa, petugas meminta saksi Hadi Samsul yag terlebih dahulu ditangkap petugas untuk mengirim pesan singkat kepada temannya Aji Kriting yang diduga sebagai pemesan barang haram itu.
Namun, Aji Kriting membalas pesan singkat Hadi Samsul dan memberikan nomor telepon terdakwa, Sumitro yang memiliki barang haram itu dan bersepakat bertemu di Jalan Tukad Baru Timur, Desa Pemogan, pada pukul 23.02 Wita.
Terdakwa yang tidak mengetahui dirinya sedang melakukan transaksi barang haram itu dengan polisi dengan harga Rp1,6 juta untuk empat paket itu bersepakat untuk bertemu.
Kemudian, saat terdakwa tiba dilokasi yang telah disepakati petugas langsung menangkap terdakwa dan berhasil menemukan barang haram itu disimpan di dalam kotak kaca mata yang berisi empat klip sabu-sabu.
Terdakwa yang saat itu tidak dapat berkutik ditangkap petugas mengakui barang haram itu miliknya dan dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 7 Mei 2015 terbukti mengandung sediaan narkotika metamfetamina (MA).
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anak Agung Jayalantara mendakwa terdakwa, Sumitro (46), dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1, dam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata JPU.
Usai persidangan, JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa dapat diancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena memiliki sabu-sabu melebihi 0,5 gram.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap petugas saat menyamar sebagai pembeli sabu-sabu yang melakukan aksinya di kawasan Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 29 April 2015.
Untuk memancing terdakwa, petugas meminta saksi Hadi Samsul yag terlebih dahulu ditangkap petugas untuk mengirim pesan singkat kepada temannya Aji Kriting yang diduga sebagai pemesan barang haram itu.
Namun, Aji Kriting membalas pesan singkat Hadi Samsul dan memberikan nomor telepon terdakwa, Sumitro yang memiliki barang haram itu dan bersepakat bertemu di Jalan Tukad Baru Timur, Desa Pemogan, pada pukul 23.02 Wita.
Terdakwa yang tidak mengetahui dirinya sedang melakukan transaksi barang haram itu dengan polisi dengan harga Rp1,6 juta untuk empat paket itu bersepakat untuk bertemu.
Kemudian, saat terdakwa tiba dilokasi yang telah disepakati petugas langsung menangkap terdakwa dan berhasil menemukan barang haram itu disimpan di dalam kotak kaca mata yang berisi empat klip sabu-sabu.
Terdakwa yang saat itu tidak dapat berkutik ditangkap petugas mengakui barang haram itu miliknya dan dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 7 Mei 2015 terbukti mengandung sediaan narkotika metamfetamina (MA).
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015