Denpasar (Antara Bali) - Kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bali tetap buka seperti biasa saat libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah pada 20 dan 21 Juli 2015.

"Pelayanan Samsat kendaraan bermotor akan kembali normal pada tanggal 20 dan 21 Juli meski masih dalam suasana cuti bersama," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra di Denpasar, Senin.

Demikian juga pada saat Hari Penampahan Kuningan tanggal 24 Juli 2014, pelayanan Samsat buka seperti biasa.

Menurut Dewa Mahendra, kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya hari libur di Pulau Dewata karena momentum Hari Raya Galungan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Kuningan yang jatuhnya hampir bersamaan.

"Untuk Galungan saja, di Bali libur fakultatif selama tiga hari yakni dari 14-16 Juli 2015. Dan serangkaian Hari Kuningan, kembali libur fakultatif pada 24 Juli. Sedangkan pada 16, 20, dan 21 Juli adalah cuti bersama Idul Fitri," ucapnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan bagi wajib pajak yang jatuh tempo pajak kendaraannya pada hari libur 14-19 Juli 2015 agar segera menyelesaikan kewajibannya pada 20 Juli 2015.

"Hal ini untuk menghindari terjadinya pengenaan denda," ujar pejabat dari Kabupaten Buleleng itu.

Selama ini, Pemprov Bali selain melayani Samsat lewat kantor pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) juga melayani lewat dua unit mobil keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami harapkan lewat terobosan ini akan memudahkan masyarakat wajib pajak dalam membayarkan pajaknya, terutama yang jaraknya jauh dari kantor samsat maupun gerai-gerai samsat yang telah disediakan," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha belum lama ini.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015