Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengingatkan kembali kepada pelaku usaha di daerah itu terkait kewajiban penggunaan uang Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri.

"Kami akan terus mengingatkan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri termasuk pencantuman harga salah satunya pada laman di internet itu harus menggunakan Rupiah," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Sabtu.

Dalam sosialisasi yang diberikan kepada pengusaha, pelaku pariwisata dan media, bank sentral itu menekankan kembali dasar hukum pemberlakuan kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Keterlibatan pelaku usaha tersebut mengingat keberadaan mereka yang dekat dengan aktivitas penggunaan mata uang asing.

Selain keharusan menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di dalam negeri, pelaku usaha yang mempromosikan barang atau jasa pada laman internet diharuskan mencantumkan dalam mata uang Rupiah.

"Itu juga sebagai langkah untuk memperkuat Rupiah dan tidak bergantung dengan dolar atau mata uang asing lainnya," ucapnya.

Selain memperkuat mata uang negeri sendiri dan meminimalkan ketergantungan terhadap mata uang asing, penggunaan Rupiah juga meminimalkan keuntungan salah satu pihak mengingat kurs mata uang yang bergerak dinamis.

Untuk itu, bank sentral itu juga mengingatkan adanya ancaman hukuman terlebih bagi pelaku usaha yang menolak menggunakan atau menerima mata uang Indonesia itu dalam transaski di dalam negeri.

Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya yang dilaksanakam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam ayat 2 pasal tersebut, kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional.

Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan rupiah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta untuk transaksi tunai.

Sedangkan pelanggaran transaksi non-tunai, diberikan teguran tertulis, denda sebesar satu persen dari nilai transaksi dan maksimal Rp1 miliar dan atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.(Dwa)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015