Denpasar (Antara Bali) - Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko mengimbau para wisatawan yang berkunjung ke Bali tidak menggunakan jasa vila yang belum memiliki sertifikat standardisasi keamanan dan keselamatan.
"Kami menyarankan para wisatawan yang berkunjung ke Bali jangan menginap di vila yang belum memenuhi sertifikasi standar keamanan dan keselamatan, yang terbukti sering tidak aman," katanya seusai penyerahan sertifikat standar keamanan vila di Mapolda Bali di Denpasar, Rabu.
Menurut Kapolda, vila yang belum memiliki sertifikat standardisasi keamanan, belum menjamin dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi para wisatawan yang menginap di tempat itu.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengirim data untuk vila-vila yang telah memiliki sertifikat keamanan ke negara-negara yang masyarakatnya banyak melakukan kunjungan ke Bali.
"Nanti kami akan kirim data-data itu, bahkan akan dimasukkan ke dalam website. Dengan demikian, wisatawan yang akan berkunjung ke Bali mengetahui daftar vila-vila yang telah memiliki sertifikat standardisasi keamanan," jelasnya.
Kapolda berharap, ke depan seluruh pemilik ataupun pengelola vila di Bali dapat segera mengajukan permohonan untuk dilakukan verifikasi.
Dikatakan, maksud dilakukannya verifikasi adalah untuk memberikan dukungan atau motivasi kepada pihak pengelola vila dalam menentukan kebijakan serta langkah-langkah peningkatan pelayanan di bidang keamanan dan keselamatan wisatawan.
"Tujuan berikutnya adalah untuk mengetahui dan menetapkan vila yang sudah dan yang belum sesuai standar keamanan dan keselamatan sesuai apa yang telah dipersyaratkan kepolisian," katanya.
Kapolda Hadiatmoko berharap, bagi vila yang belum sesuai standar agar segera melaksanakan pembenahan, sehingga para wisatawan tidak ada kekhawatiran berkunjung dan menginap di Bali.
Dikatakan, hal tersebut penting dilakukan seiring dengan meningkatnya tren kejahatan terhadap orang asing, baik sebagai korban maupun pelaku.
Pada periode Januari hingga Agustus 2010 saja telah terjadi 158 kejahatan yang melibatkan pelaku dan korban orang asing.
"Khusus untuk korban orang asing, terhitung 115 orang. Jumlah ini naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 107 turis," katanya menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Kami menyarankan para wisatawan yang berkunjung ke Bali jangan menginap di vila yang belum memenuhi sertifikasi standar keamanan dan keselamatan, yang terbukti sering tidak aman," katanya seusai penyerahan sertifikat standar keamanan vila di Mapolda Bali di Denpasar, Rabu.
Menurut Kapolda, vila yang belum memiliki sertifikat standardisasi keamanan, belum menjamin dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi para wisatawan yang menginap di tempat itu.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengirim data untuk vila-vila yang telah memiliki sertifikat keamanan ke negara-negara yang masyarakatnya banyak melakukan kunjungan ke Bali.
"Nanti kami akan kirim data-data itu, bahkan akan dimasukkan ke dalam website. Dengan demikian, wisatawan yang akan berkunjung ke Bali mengetahui daftar vila-vila yang telah memiliki sertifikat standardisasi keamanan," jelasnya.
Kapolda berharap, ke depan seluruh pemilik ataupun pengelola vila di Bali dapat segera mengajukan permohonan untuk dilakukan verifikasi.
Dikatakan, maksud dilakukannya verifikasi adalah untuk memberikan dukungan atau motivasi kepada pihak pengelola vila dalam menentukan kebijakan serta langkah-langkah peningkatan pelayanan di bidang keamanan dan keselamatan wisatawan.
"Tujuan berikutnya adalah untuk mengetahui dan menetapkan vila yang sudah dan yang belum sesuai standar keamanan dan keselamatan sesuai apa yang telah dipersyaratkan kepolisian," katanya.
Kapolda Hadiatmoko berharap, bagi vila yang belum sesuai standar agar segera melaksanakan pembenahan, sehingga para wisatawan tidak ada kekhawatiran berkunjung dan menginap di Bali.
Dikatakan, hal tersebut penting dilakukan seiring dengan meningkatnya tren kejahatan terhadap orang asing, baik sebagai korban maupun pelaku.
Pada periode Januari hingga Agustus 2010 saja telah terjadi 158 kejahatan yang melibatkan pelaku dan korban orang asing.
"Khusus untuk korban orang asing, terhitung 115 orang. Jumlah ini naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 107 turis," katanya menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010