Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menerima berkas pelimpahan tahap dua dari Mabes Polri terkait korupsi pengadaan tanah di kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bali.

"Memang benar berkas pelimpahan korupsi tanah di BP3TKI sudah kami terima," kata Kasipidsus Kejari Denpasar, Wayan Sutarjana, di Denpasar, Rabu.

Dalam perkara itu, Polisi menetapkan empat tersangka, namun yang dilimpahkan ke Kejari Denpasar baru dua tersangka yakni Pageh dan Prio Adi Santoso.

Kedua tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar, yang sebelumnya ditahan di Mabes Polri.

Penyidik dari Tim Tipikor Mabes Polri, AKBP Aneke Wicano yang melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar, karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar lebih itu.

"Baru dua tersangka yang kami limpahkan ke Kejari Denpasar," kata AKBP Aneke.

Tersangka Wayan Pageh yang merupakan Kepala Badan di BP3TKI Bali dalam proyek pengadaan ini berkedudukan sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA).

"Sedangkan Pak Prio sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)," ujarnya.

Sedangkan, dua tersangka yang dilimpahkan penyidikannya ke Polda Bali yakni pemilih lahan , Paramartha dan ketua panitia pengadaan tahun 2013, Trusdi.

Modus yang dilakukan tersangak dengan menaikan atau mark up harga tanah di BP3TKI Bali, yang saat itu total harga tanah harga Rp5 miliar menjadi Rp7 miliar, dengan luas tanah 400 meter persegi.

Sebelumnya, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, Februari 2015, dan Mabes Polri sempat melakukan penggeledahan di kantor BP3TKI Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar.

Kemudian, penyidik mencari dokumen, karena ada dugaan penggelembungan harga tanah sebesar Rp2 miliar lebih. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015