Amlapura (Antara Bali) - Perajin yang memproduksi minuman tradisional dan minuman beralkohol khas Karangasem, Bali hingga kini mencapai 12.000 orang, namun baru sebagian kecil saja yang telah memiliki izin usaha.
"Kami arahkan perajin agar mereka menghimpun diri dalam wadah kelompok sebagai upaya memudahkan upaya pembinaan dan perizinan, bahkan dalam bidang permodalan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Ni Ketut Puspa Kumari SH MSi didampingi Kabag Humas Pemkab Karangasem Drs I Made Sosiawan, di Amlapura, Rabu.
Ia mengatakan, pengembangan usaha secara bersama itu akan mampu menjadikan keberadaan usaha minuman tradisional dan beralkohol lebih mapan dan memiliki daya saing di pasaran.
Selain itu menjaga kesinambungan produksi serta menghindari persaingan yang semakin ketat di antara produsen.
Minuman khas Karangasem, yakni arak merupakan salah satu produk unggulan yang perlu mendapatkan perlindungan, ujar Ni Ketut Puspa.
Oleh sebab itu pihaknya sedang memproses pengajuan perubahan peraturan bupati (perbup) No.4 tahun 2006 tentang izin usaha industri atau tanda daftar industri minuman beralkhohol tradisional di Kabupaten Karangasem untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Peraturan yang lebih tinggi itu antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2010 tentang daftar usaha terbuka dan tertutup dengan persyaratan dalam bidang penanaman modal, khususnya merujuk pada pasal yang mengatur perlindungan terhadap perajin dengan kapasitas produksi kurang dari 25 liter/hari.
Usaha kecil-kecilan yang ditekuni perajin daerah ujung timur Pulau Bali itu layak dilindungi dan tidak dikenakan pajak, tutur Ni Ketut Puspa.
Pemasaran minuman tradisional katagori beralkohol, menurut pihak kepolisian dan Bea Cukai harus dilengkapi perizinan, antara lain SIUP minuman beralkhohol dan menunjukkan DO atas pesanan, sehingga petugas tidak melakukan penyitaan.
Meskipun menghadapi sejumlah kendala terutama menyangkut aturan hukum, perajin hendaknya tidak pesimistis, namun mampu menghimpun diri dalam usaha kelompok, sekaligus menunjukkan jatidiri lebih kuat.
"Jika perajin yang memproduksi minuman khas Karangasem itu mampu bersatu dan terorganisasi, kami yakin langkah fasilitasi yang dilakukan pemkab bisa membuahkan hasil," ujar Ni Ketut Puspa.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Kami arahkan perajin agar mereka menghimpun diri dalam wadah kelompok sebagai upaya memudahkan upaya pembinaan dan perizinan, bahkan dalam bidang permodalan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem Ni Ketut Puspa Kumari SH MSi didampingi Kabag Humas Pemkab Karangasem Drs I Made Sosiawan, di Amlapura, Rabu.
Ia mengatakan, pengembangan usaha secara bersama itu akan mampu menjadikan keberadaan usaha minuman tradisional dan beralkohol lebih mapan dan memiliki daya saing di pasaran.
Selain itu menjaga kesinambungan produksi serta menghindari persaingan yang semakin ketat di antara produsen.
Minuman khas Karangasem, yakni arak merupakan salah satu produk unggulan yang perlu mendapatkan perlindungan, ujar Ni Ketut Puspa.
Oleh sebab itu pihaknya sedang memproses pengajuan perubahan peraturan bupati (perbup) No.4 tahun 2006 tentang izin usaha industri atau tanda daftar industri minuman beralkhohol tradisional di Kabupaten Karangasem untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Peraturan yang lebih tinggi itu antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2010 tentang daftar usaha terbuka dan tertutup dengan persyaratan dalam bidang penanaman modal, khususnya merujuk pada pasal yang mengatur perlindungan terhadap perajin dengan kapasitas produksi kurang dari 25 liter/hari.
Usaha kecil-kecilan yang ditekuni perajin daerah ujung timur Pulau Bali itu layak dilindungi dan tidak dikenakan pajak, tutur Ni Ketut Puspa.
Pemasaran minuman tradisional katagori beralkohol, menurut pihak kepolisian dan Bea Cukai harus dilengkapi perizinan, antara lain SIUP minuman beralkhohol dan menunjukkan DO atas pesanan, sehingga petugas tidak melakukan penyitaan.
Meskipun menghadapi sejumlah kendala terutama menyangkut aturan hukum, perajin hendaknya tidak pesimistis, namun mampu menghimpun diri dalam usaha kelompok, sekaligus menunjukkan jatidiri lebih kuat.
"Jika perajin yang memproduksi minuman khas Karangasem itu mampu bersatu dan terorganisasi, kami yakin langkah fasilitasi yang dilakukan pemkab bisa membuahkan hasil," ujar Ni Ketut Puspa.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010