Kuta (Antara Bali) - Tim Yustisi menyidangkan empat warga negara asing dari Belanda dan Singapura yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai di Kuta, Kabupaten Badung.

"Kami intensif melakukan sidak dan sidang tipiring (tindak pidana ringan) ini di beberapa kawasan tertentu sebagai implementasi Perda KTR," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Gede Sukadana.

Empat warga negara asing yang kedapatan merokok pada kawasan larangan merokok itu mengakui perbuatan salahnya dan bersedia membayar denda masing-masing Rp50 ribu.

Mereka kemudian didata dan diimbau untuk tidak merokok pada kawasan yang dilarang merokok.

Namun empat WNA yang sedianya melaksanakan perjalan domestik itu enggan wawancara awak media dan memilih untuk menghindari sorotan kamera media.

Sementara itu, seorang pelanggar yakni Sri Nurbaeti didenda sebesar Rp1 juta karena berdagang rokok dan menyediakan asbak pada kawasan tanpa rokok di bandara tersebut.

Setelah disidang, wanita asal Cilacap, Jawa Tengah itu akhirnya membayar denda sebesar Rp1 juta.

Penindakan di bandara tersebut merupakan kegiatan yang sudah digelar dua kali dalam tahun 2015. Pada Juli 2015 ini, Tim Yustisi melakukan sidak pada 2-3 Jul 2015 pada Terminal Domestik dan Internasional bandara setempat.

Dalam sidak tersebut, 64 orang tertangkap tangan melanggar perda tersebut dan disidangkan.

Sementara itu Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita menjelaskan bahwa di bandara tersebut disediakan dua ruang khusus perokok di Terminal Domestik dan tiga ruang khusus di Terminal Internasional.

Di beberapa ruang publik di areal bandara tersebut juga telah disediakan kawasan boleh merokok namun tidak jarang masih banyak pengguna jasa transportasi udara dan karyawan setempat melanggar peraturan itu.

Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) di beberapa titik seperti rumah sakit, perkantoran pemerintah, fasilitas umum, tempat ibadah dan sekolah. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015