Kuta (Antara Bali) - Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mengusulkan adanya revisi besaran denda bagi pelanggar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp50 juta.

"Sanksi harus lebih berat. Kalau melarang (merokok) di tempat umum hanya dengan Rp50 ribu, saya pun bisa beli. Sekarang sanksi ditingkatkan dari Rp50 ribu menjadi Rp50 juta per pelanggar," katanya ditemui di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.

Menurut dia, peningkatan sanksi itu akan memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus memberikan kesadaran kepada perokok untuk menaati aturan.

Mantan Wakil Bupati Badung itu menyatakan bahwa masyarakat Indonesia selama ini cenderung permisif menyangkut peraturan terlebih dengan sanksi yang ringan.

"Tujuannya tidak lain untuk membuat efek jera dan membuat disiplin masyarakat. Kalau denda kecil, kan bisa dibayar," ucapnya.

Untuk menumbuhkan kesadaran itu, pihaknya mengusulkan adanya pengetatan regulasi, salah satunya Perda KTR di beberapa kawasan tertentu, salah satunya di Bandara Ngurah Rai.

Sementara itu Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita menjelaskan bahwa di bandara tersebut disediakan dua ruang khusus perokok di Terminal Domestik dan tiga ruang khusus di Terminal Internasional.

"Beberapa ruang publik di kawasan bandara juga ada kawasan merokok. Dengan ini kami bisa melakukan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) di beberapa titik seperti rumah sakit, perkantoran pemerintah, fasilitas umum, tempat ibadah dan sekolah. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015