Denpasar (Antara Bali) - Penasihat hukum tersangka Margriet Megawe, Hotma Sitompul menilai barang bukti yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Bali belum memenuhi unsur pembuktian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

"Saya menganggap barang bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Bali belum memenuhi unsur pembuktian, sehingga kami melakukan upaya praperadilan ini," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Terkait alasan pihaknya menyatakan barang bukti dari kepolisian dalam menetapkan Margrit sebagai tersangka pembunuhan tidak memenuhi unsur, Hotma tidak banyak komentar karena ingin menunggu proses praperadilan terlebih dahulu.

Ia menegaskan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan terkait penetapan Margrit sebagai tersangka pembunuhan. "Kami akan tunduk pada pemanggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.

"Kami bertemu bagian pendaftaran surat kuasa, dan melakukan registrasi permohonan praperadilan," ujarnya

Dalam praperadilan nanti, pihaknya menginginkan alat bukti yang ditunjukan dipersidangan memang benar-benar menjerat Margrit sebagai tersangka pembunuhan.(SRW)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015