Denpasar (Antara Bali) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali meminta pemerintah provinsi agar ada regulasi yang dapat melindungi nelayan dalam mencari nafkah.

Ketua HNSI wilayah Bali Nengah Manu Mudita saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, di Denpasar, Jumat. mengemukakan kesejahteraan para nelayan di Bali saat ini perlu mendapat perhatian secara serius.

Pihaknya juga mengeluhkan sejumlah persoalan yang sering terjadi pada kaum nelayan. Diantaranya para nelayan sering dimintai pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, selain itu nelayan juga sering kebingungan dan kesulitan untuk menaruh perahu-perahu mereka akibat adanya hotel-hotel di pinggir pantai yang melarang mereka untuk menyandarkan perahu.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan untuk dibuatkan payung hukum untuk para nelayan dalam mencari nafkah agar kesejahteraan nelayan dapat terjamin dengan baik," ujar Mudita.

Di samping itu, dia berharap organisasi nelayan yang dipimpinnya ini dapat disejajarkan dengan organisasi subak, mengingat di laut juga terdapat unsur "parhyangan" atau pemujaan di Pura Segara yang perlu juga diperhatikan unsur pelestarian budaya spiritualnya.

"Minimal kami menginginkan adanya perda untuk memberikan nelayan perlindungan hukum, seperti yang diberikan kepada subak, mengingat di laut juga ada Pura Segara, ucap Mudita.

Dengan adanya regulasi sebagai payung hukum, para nelayan dapat hidup lebih sejahtera. Bahkan lebih jauh diharapkan para nelayan dapat membentuk koperasi.

Sementara itu, Wagub Bali Ketut Sudikerta mengapresiasi usulan dan pemikiran dari HNSI Bali. Terkait payung hukum harus dilakukan kajian terlebih dahulu, dan memerlukan waktu serta proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sudikerta berjanji akan menindaklanjuti dengan instansi terkait yang membidangi. Sedangkan mengenai pembangunan ekonomi kreatif seperti koperasi, ia meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi hal tersebut.

Terkait dengan hotel-hotel yang melarang perahu bersandar maka, Sudikerta meminta pada semua hotel maupun pihak yang berinvestasi di pinggir pantai bahwa tidak ada yang boleh sewenang-wenang berkuasa, karena laut merupakan milik negara dan merupakan fasilitas umum.

Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal ini. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015