Jakarta (Antara Bali) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crhisnandi karena tidak menjalankan putusan sela PTUN terkait penundaan keberlakuan SK pembekuan.

"Yang bisa PSSI lakukan saat ini adalah kami menyurati Menpan & RB untuk melihat perilaku menteri sejawatnya (Menpora), kenapa dia tidak menghormati kekuasaan umum," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Sabtu.

Menurut Aristo, Menpora tidak mengindahkan putusan sela PTUN Jakarta yang menunda keberlakuan surat keputusan Menpora nomor 01307.

Aristo berpendapat bahwa Tim Transisi yang dibentuk atas dasar SK tersebut harus berhenti bekerja karena keberlakuan SK ditunda sementara. Namun hingga saat ini Tim Transisi masih terus bekerja.

"Pengadilan telah memberikan keputusan, dan memang mereka hanya memberikan itu. Eksekusinya adalah terkait erat dengan orang yang tertimpa putusannya yaitu Menpora harus dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan ada upaya paksaannya. Karena itu merupakan salah satu penghinaan terhadap kekuasaan umum," ujar Aristo.

Menurut Aristo sikap Menpora yang tidak mengindahkan putusan sela PTUN merupakan perbuatan melanggar hukum yang termasuk kategori pidana dan bisa dilaporkan ke polisi.

"Itu ada di KUHP, contempt of court (penghinaan terhadap peradilan). Penguasanya terus melanggar hukum, itu pidana. Kita bisa saja melaporkan hal itu, tapi kita tidak mau memperpanjang isu dan konflik," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.

Pihak PSSI berharap permasalahan sepak bola nasional bisa diselesaikan melalui pertemuan antara organisasi sepak bola Tanah Air dengan Menpora.

"Mudah-mudahan dalam hati kecilnya, Menpora memang punya niat yang tulus untuk memperbaiki sepak bola Indonesia. Yang saya dengar tanggal 23 Juni nanti mereka berencana menemui kami, semoga saja," kata dia.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015