Kuta, Bali (Antara Bali) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, memusnahkan ribuan benda hasil penindakan selama tahun 2014 yang sebagian besar merupakan barang kiriman dari mancanegara.

"Barang-barang ini berasal dari kiriman pos dan terminal serta ada juga kiriman jasa titipan yang tidak diurus," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.

Barang/benda yang dimusnahkan tersebut yakni senjata mainan atau "airsoft gun" sebanyak 17 unit, mainan atau alat seksual (107), minuman keras (983), samurai (1), dan barang lain seperti ratusan keping DVD porno dan telepon seluler. Barang-barang hasil penindakan itu selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin dan dipecahkan untuk minuman keras.

Dia menjelaskan bahwa sebelum memusnahkan barang tersebut, pihaknya telah memberikan tenggang waktu pertama kepada pemilik untuk mengambilnya dalam waktu 30 hari. "Selama itu barang-barang tersebut menjadi status tidak dikuasai hingga 90 hari menjadi milik negara," ucapnya.

Setelah melalui persetujuan Kementerian Keuangan, maka pihaknya memutuskan untuk memusnahkan aneka benda/barang tersebut.

Budi menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat penerima barang tersebut melalui pos atau kiriman jasa titipan, tidak mengetahui prosedur terkait izin masuk barang itu. "Sebagian besar dari mereka mungkin tidak mengetahui untuk mendatangkan suatu benda harus melalui izin dulu," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015