Jombang (Antara Bali) - Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, mendesak pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau tempat ibadah, sebagai upaya menciptakan sikap toleran terhadap lingkungan dalam berdakwah.

"Dewan Masjid Indonesia beserta pemerintah perlu mengatur tentang pengeras suara dalam menjalankan siar Islam," kata Koordinator Presidium JIAD Jawa Timur, Aan Anshori kepada wartawan di Jombang, Kamis.

Ia mengatakan sikapnya tersebut terkait dengan gagasan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, yang hendak melarang pemutaran kaset tilawah di masjid, terutama pada saat Ramadhan. Ia berpendapat maraknya rekaman yang diputar tanpa mengindahkan waktu berpotensi menyebabkan polusi suara, apalagi saat waktu istirahat malam hari.

Aan mengatakan, sikap JK tersebut cukup beralasan mengingat saat ini di Indonesia terdapat lebih dari juta masjid dan mushala. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, berpotensi menimbulkan suara yang besar dan lama jika diputar bersamaan. "Bisa dibayangkan betapa dahsyatnya polusi suara yang dihasilkan jika masjid/mushala terlalu bersemangat menyambut Ramadhan," ujarnya.

Ia mengatakan, idealnya pengeras suara yang berada di masjid serta mushala cukup digunakan saat mengumandangkan adzan sekitar 3-5 menit. Hal itu dinilai sudah tepat. Ia juga menegaskan, umat Islam perlu mengobarkan semangat baru dalam berdakwah, yaitu dengan cara lebih menonjolkan karakter toleransi pada lingkungan sekitar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menilai pemerintah seharusnya tidak terlalu turut campur terkait dengan masalah ini, sebab hal tersebut bisa didiskusikan dengan baik. Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf imbauan dari Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia JK sebaiknya dijadikan sebagai masukan oleh semua takmir masjid ataupun mushala, dan guna mencari jalan keluar bisa didiskusikan. (WDY)

Pewarta: Oleh Destyan Hendri Sujarwoko

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015