Semarapura (Antara Bali) - Polres Klungkung, Bali melakukan penindakan terhadap 631 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Agung 2015 berlangsung selama 14 hari, 27 Mei hingga 9 Juni 2015.

"Selain itu juga memberikan teguran kepada 91 pengendara yang melakukan pelanggaran ringan," kata Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi SiK, didampingi Waka Polres Klungkung Kompol. AA. Gede Mudita dan Kasat Lantas AKP. I Gusti Nyoman Wintara, Kamis.

Ia mengatakan, dari jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dalam operasi kali ini menurun derastis dibanding kegiatan serupa tahun sebelumnya yang saat itu tercatat 985 kali pelanggar.

Selain itu juga melakukan tilang terhadap 859 pelanggar dan teguran kepada 126 orang. Terjadi laka lantas dua kali, dengan korban meninggal 3 orang dan luka ringan orang.

Sementara dalam operasi patuh 2015 jumlah pelanggar 722 orang, tilang 631 orang dan teguran 91 orang serta laka lantas nihil.
"Kami tetap berupaya untuk menekan terjadinya laka lantas. Kami akan terus laksanakan program untuk mewujudkan tertib lalu lintas bagi seluruh masyarakat Klungkung," ujarnya.

Pihaknya meningkatkan peran aktif masyarakat sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. Banyak pelanggaran lalu lintas dilakakukan pengendara sepeda motor, sehingga harus ditilang.

Pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kelengkapan kendaraan lainnya.

"Penindakan tegas harus diambil kepada pengguna jalan yang melanggar agar mereka bisa mematuhi tertib lalulintas," ujar Kapolres Wahyudi.

Ia mengharapkan Operasi Patuh ini dapat mendorong tercapainya tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas di jalan raya serta menekan pelanggaran kecelakaan lalu lintas, mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara Kasat Lantas Polres Klungkung AKP I Gusti Nyoman Wintara mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring razia yang melanggar dilakukan penilangan dan ditahan surat-surat.

Mereka wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Klungkung. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015