Denpasar (Antara Bali) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali segera melakukan upaya eleminasi anjing liar di kabupaten/kota yang terbukti positif rabies agar tidak menular ke hewan lain.

"Target eliminasi dilakukan di lokasi tertular rabies dan yang banyak anjing liarnya," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, drh Nata Kesuma, di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, tata cara pemeliharaan anjing telah diatur dalam Perda 15 Tahun 2009, Pasal 5 yang menerangkan pemilik Hewan Penular Rabies (HPR) wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki kartu registrasi HPR.

Selain itu, pihaknya mewajibkan pemilik hewan HPR memvaksin hewannya secara berkala dengan vaksin rabies, memiliki kartu vaksinasi, memelihara hewannya di dalam rumah atau di dalam pekarangan rumahnya.

"Kami juga meminta kepada masyarakat agar mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan-jalan umum dan di tempat-tempat umum," ujarnya.

Langkah pertama yang dapat dilakukan masyarakat untuk menegakkan perda tersebut dengan pendekatan persuasif, artinya memberikan pemahaman, keyakinan bahwa rabies menjadi suatu ancaman.

Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang-ulang pada satu wilayah dan terjadi penyimpangan, maka pihaknya akan melakukan tindakan melalui perangkat hukum di wilayah tersebut.

"Apabila pelanggaran dilakukan oleh sebuah yayasan yang bersifat komersial ataupun non komersial bisa dengan penutupan aktivitas yayasan," ujarnya.

Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran dari setiap orang ataupun lembaga, maka akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Oleh sebab itu, pihaknya rutin melakukan sosialisai secara terus menerus. "Sosialisasi dilakukan pada seluruh desa yang dinyatakan positif anjing diwilayahnya tertular," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya mendukung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk melakukan upaya tersebut.

"Kami juga diminta agar melakukan eliminasi anjing liar untuk menekan jumlah gigitan sehingga penularan virus rabies dapat dihentikan. Namun, untuk eliminasi ini perlu dukungan semua pihak," ujar Suarjaya.

Ia membenarkan Dinas Kesehatan Bali sudah menghadap Menkes untuk membicarakan stok VAR. "Dalam pertemuan itu kami mengharapkan kepada Menkes untuk mengkomunikasikan dengan Biofarma agar memenuhi 10 ribu vial VAR, dan bantuan `buffer stock` Kemenkes," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015