Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan uang Koperasi Karya Mandiri, Denpasar, senilai Rp755,5 juta divonis ringan selama 15 bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berturut-turut melakukan penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Wanugraha membacakan amar putusan, Senin.
Vonis hakim terhadap terdakwa Putu Dewi Rusmayanthi (39) tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 30 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang eringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa yang merupakan karyawan koperasi tersebut dilakukan dengan cara membuat kredit fiktif dan tidak menyetorkan uang nasabah kepada tempat kerjanya selama 28 Agustus 2009 hingga 30 April 2011.
Terdakwa melancarkan aksinya dengan mengajukan kredit fiktif terhadap 70 orang nasabah dengan total sebesar Rp543 juta, menggelapkan uang tabungan nasabah sebesar Rp174,5 juta, dan membuat deposito fiktif sebesar Rp20 juta.
Selain itu, terdakwa melakukan aksinya dengan cara mencantumkan nama nasabah yang menabung di Koperasi Karya Mandiri itu selaku peminjam kredit dengan memalsukan tanda tangan korban.
Perbuatan terdakwa kemudian diketahui pihak manajemen Koperasi Karya Mandiri melalui sumber pengeluaran dana koperasi yang tidak beres sehingga dilakukan pemeriksaan internal dengan menghubungi nasabah dan melakukan audit.
Kemudian Ketua Koperasi Karya Mandiri I Nyoman Bindu melakukan pemeriksaan dan terdakwa mengakui menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, Koperasi Karya Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp755,5 juta. Dalam sidang pembacaan amar putusan itu, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berturut-turut melakukan penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Wanugraha membacakan amar putusan, Senin.
Vonis hakim terhadap terdakwa Putu Dewi Rusmayanthi (39) tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 30 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Hal yang eringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa yang merupakan karyawan koperasi tersebut dilakukan dengan cara membuat kredit fiktif dan tidak menyetorkan uang nasabah kepada tempat kerjanya selama 28 Agustus 2009 hingga 30 April 2011.
Terdakwa melancarkan aksinya dengan mengajukan kredit fiktif terhadap 70 orang nasabah dengan total sebesar Rp543 juta, menggelapkan uang tabungan nasabah sebesar Rp174,5 juta, dan membuat deposito fiktif sebesar Rp20 juta.
Selain itu, terdakwa melakukan aksinya dengan cara mencantumkan nama nasabah yang menabung di Koperasi Karya Mandiri itu selaku peminjam kredit dengan memalsukan tanda tangan korban.
Perbuatan terdakwa kemudian diketahui pihak manajemen Koperasi Karya Mandiri melalui sumber pengeluaran dana koperasi yang tidak beres sehingga dilakukan pemeriksaan internal dengan menghubungi nasabah dan melakukan audit.
Kemudian Ketua Koperasi Karya Mandiri I Nyoman Bindu melakukan pemeriksaan dan terdakwa mengakui menggunakan uang koperasi untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, Koperasi Karya Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp755,5 juta. Dalam sidang pembacaan amar putusan itu, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015