Denpasar (Antara Bali) - Polisi Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali menangkap I Ketut Sumerta alias I Ketut Perit, pemilik rumah makan Lawar Tewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Jumat, karena diduga memperdagangkan daging penyu.

"Ketut Sumerta, pemilik warung tersebut diduga kuat memperniagakan, memiliki, menyimpan bagian satwa yang dilindungi berupa 56 kilogram daging penyu hijau (chelonia mydas)," kata Plh Kepala Balai KSDA Provinsi Bali Sumarsono lewat surat elektronika yang diterima Antara di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan daging penyu hijau tersebut disimpan dalam "freezer", karena menurut keterangan pelaku, daging penyu hijau tersebut dibeli dari nelayan Jawa untuk diolah menjadi masakan Bali (lawar penyu).

Pelaku dituduh melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. Barang bukti berupa 56 kilogram daging penyu hijau tersebut diamankan dan disimpan di kantor Balai KSDA Bali.

Kini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai KSDA Bali tengah memeriksa pelaku, ujar Sumarsono. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015