Denpasar (Antara Bali) - Seorang karyawan penyelenggara acara pernikahan atau "wedding organizer" di Denpasar terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas kepemilikan 135 butir pil ekstasi dan 18 peket sabu-sabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta mendakwa Soenartono (39) dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan menguasai, membawa, mengirim narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," ujar JPU.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap petugas pada 13 Februari 2015 pukul 14.25 Wita di kediamannya di CMB Residen, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Polisi berhasil menemukan 18 klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas terdakwa.

Kemudian, petugas juga berhasil menemukan delapan klip yang didalamnya berisi 135 butir ekstasi dengan berat 29,55 gram yang diletakkan di atas mejanya.

Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari Rony (buron) dengan harga keseluruhan mencapai Rp13 juta, sedangkan 135 butir pil ekstasi dibelinya dari Hendrik (buron) seharga Rp23 juta.

Terdakwa mengakui semua narkoba yang dipesannya untuk digunakannya sendiri. Namun, apabila ada yang membeli, terdakwa juga melayani untuk dijual.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 23 Februari 2015 memang benar mengandung sediaan metamfetamina dan narkoba jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015