Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginginkan pelaksanaan pameran kerajinan pada Pesta Kesenian Bali ke-37 yang dimulai pertengahan Juni 2015 dapat lebih transparan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pelaksanaan pameran tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan serupa tahun ini. Untuk itu, Gubernur Bali berharap agar pihak panitia menetapkan standar yang jelas mengenai peserta dan hasil kerajinan yang ditampilkan dalam ajang tersebut," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra saat menyampaikan arahan Gubernur Bali, di Denpasar, Minggu.

Kegiatan pameran diharapkan juga oleh Pastika dapat membawa dampak positif bagi para perajin dan diingatkan agar tidak terjadi lagi jual beli stan secara ilegal. Proses pendaftaran peserta pameran hingga pembayaran stan harus dilakukan secara transparan.

Menanggapi harapan Gubernur Pastika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi mengemukakan sejumlah hal terkait persiapan pelaksanaan pameran kerajinan pada PKB tahun ini.

Pihaknya telah menetapkan sejumlah kriteria bagi perajin yang akan mengikuti kegiatan pameran pada PKB ke-37. Sedangkan dari aspek legalitas, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan antara lain berdomisili di Bali dengan menunjukkan tanda bukti identitas berupa KTP, memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI) dan memiliki NPWP.

Selain itu, ucap Kusumawathi, mereka yang berhak ikut pameran adalah pada perajin yang masuk kriteria industri kecil dan menengah (mengacu ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).

Bagi perajin yang belum mengantongi TDI atau IUI, dapat melampirkan surat keterangan dari kabupaten kota yang sedang mengurus izin di mana mereka berdomisili.

"Mereka dapat menunjukkan tanda pendaftaran pengurusan izin pada Dinas Perizinan setempat," ujarnya.

Selain aspek legalitas, Disperindag juga menetapkan kriteria bahan baku produk yang meliputi kerajinan tenun dan tekstil, logam, serat alam, batu-batuan, kayu dan produk kayu, kulit dan produk kulit, tulang dan kerajinan keramik/gerabah/kaca.

Pihak panitia juga memberi kesempatan bagi pengrajin produk inovasi seperti busana, spa dan kerajinan alat musik. Pendaftaran peserta pameran didahului dengan pendaftaran di tingkat kabupaten dan kota, lanjut proses verifikasi oleh Diperindag Bali.

"Untuk pendaftaran di kabupaten/kota telah berlangsung mulai 1 hingga 14 Mei 2015, lanjut proses verifikasi di Disperindag Bali mulai tanggal 15 hingga 21 Mei 2015," katanya,

Mengacu jadwal, penetapan peserta akan dilaksanakan 22 Mei lanjut dibawa pada rapat pleno peserta tanggal 25 Mei 2015.

Setelah ditetapkan melalui rapat pleno, para peserta pameran dapat melakukan proses pembayaran mulai tanggal 25 hingga 29 Mei 2015. Biaya retribusi stan pameran PKB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Mengacu pada Pergub tersebut, retribusi di bawah panggung Ardha Candra ditetapkan sebesar Rp12 Juta, di bawah Gedung Ksirarnawa dikenakan retribusi sebesar Rp6 juta.

Sedangkan untuk retribusi stan Dekranasda dan kerajinan parkir barat dikenakan retribusi sebesar Rp5 juta. Sewa retribusi tersebut langsung disetor melalui Bendaharawan Penerima pada UPT Taman Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Untuk kegiatan PKB tahun ini, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali merancang 169 stan pameran yang meliputi 10 stan Dekranasda, 87 stan di bawah Gedung Ksirarnawa, 46 stan di bawah Panggung Ardha Candra dan 26 stand parkir barat. (WDY)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015