Kuta (Antara Bali) - Petugas Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan Dewi E (36) yang diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisninsnya Tina W (36) hingga korban harus menaggung kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Nanang Prihasmoko, di Kuta, Senin, mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku yang tinggal di kawasan Jalan Kebo Iwa Perum Taman Mumbul, Nusa Dua ini meminjam uang Rp12 juta kepada korban untuk keperluan bisnis 7 Agustus 2010.

"Karena sudah berteman lama, korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan uang pinjaman itu pun langsung ditransfer korban ke rekening pelaku," kata Kapolsek menjelaskan.

Beberapa harinya kemudian, katanya, pelaku menelpon rekannya itu dan menyatakan kalau uang pinjamannya sudah dikembalikan dengan cara ditransfer melalui Bank Mandiri.

Bahkan dalam percakapan ditelepon itu pelaku yang diketahui punya bisnis butik ini mengaku kalau dirinya kelebihan mentransfer dari semestinya Rp12 juta. Pelaku mengaku mengirim uang Rp13 juta dan meminta korban untuk mengembalikannya.

"Korban ditelepon oleh pelaku, bahwa pinjaman uangnya sudah ditransper ke rekening korban. Tanpa mengecek, korban pun percaya begitu saja, padahal itu adalah akal-akalan dari pelaku," jelasnya. 

Untuk kedua kalinya, pelaku lagi-lagi menelpon korban dan mengatakan dirinya butuh uang pinjaman Rp10 juta. Tanpa curiga, korban yang tinggal di kawasan Jalan Nuansa Utama Taman Griya Jimbaran itu, percaya saja dan memberi kembali pinjaman ke pelaku.

Selang beberapa harinya, pelaku kembali menelpon korban dan mengaku kalau uang pinjamannya sudah dikembalikan melalui transfer. Untuk meyakinkan, pelaku juga datang ke rumah korban dan menunjukkan bukti transfer uang dari Bank BII

"Korban mulai curiga dan melakukan pengecekan pada rekeningnya, namun ternyata memang tidak ada transper dari pelaku," ujarnya menjelaskan.

Mendapati ada yang tidak beres, korban pun akhirnya melaporkan kasusnya ke kepolisian 1 September 2010 setelah sebelumnya korban mendapat keterangan dari Bank BII kalau bukti berupa slip yang dibawa pelaku adalah fiktif.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku (27/9) di rumahnya. Modus penipuan ini dilakukan dengan cara memotong angka-angka pada slip kemudian menempelkannya pada slip pembelian pulsa.

"Pelaku masih diperiksa secara intensif dan kasusnya masih kami kembangkan, termasuk untuk mengetahui kemungkinan ada atau tidaknya korban lain, " katanya menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010