Denpasar (Antara Bali) - Paguyuban Merah Putih Bali (PMPB) mengusulkan pada pemerintah provinsi setempat untuk membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) terkait perencanaan pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Buleleng.

"Untuk pembangunan bandara baru di Bali utara, seharusnya ada BUMD agar pemerintah bisa ikut menentukan, supaya jangan terulang seperti di Bandara Ngurah Rai kita tidak mendapatkan apa-apa," kata Pembina PMPB Mayjen Pol (Purn) I Gusti Made Putera Astaman di Denpasar, Selasa.

Dengan demikian, menurut dia, pemerintah dapat memiliki saham pada bandara baru tersebut, serta juga lahannya, selain dapat ikut menentukan soal ketenagakerjaan. "Lapangan kerja jangan tumplek semua di Bali Selatan, sehingga orang Buleleng, Karangasem, Jembrana tidak lagi semuanya berbondong-bondong ke Bali selatan," ujarnya.

Astaman mengatakan pemerintah daerah harus ada keberanian untuk menciptakan lapangan kerja paling tidak untuk 5.000-10 ribu tenaga kerja sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan selama ini. "Pejabat jangan mikir saya dapat apa dari setiap kebijakan yang dibuat," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya dalam pertemuan tersebut juga memberikan masukan pada pemerintah daerah agar lapangan kerja tidak hanya terpaku di sektor pariwisata. "Tetapi sektor pertanian, perikanan, dan industri juga perlu dikembangkan sehingga output-nya 25 tahun mendatang, lapangan kerja di Bali menjadi seimbang," katanya.

Astaman mengatakan, PMPB sebagai organisasi yang di dalamnya tergabung tokoh-tokoh masyarakat Bali ingin memberikan berbagai masukan bagaimana membangun Bali secara strategis. "Masukan kami ini, tentunya yang sesuai dengan koridor hukum dan tidak meminta pemerintah untuk melakukan hal-hal yang menyimpang," ujarnya.

PMPB sendiri, lanjut dia, bermitra dengan organisasi kemasyarakatan lainnya di Bali seperti Forum Gerakan Buleleng Bangkit, Jembrana Bangkit, Semetonan Karangasem, dan sebagainya.

Sementara itu, Asisten I Pemprov Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardana mengatakan terkait dengan masukan yang disampaikan PMPB tersebut akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. "Nanti akan kami kaji lagi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dewa Eka. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015