Denpasar (Antara Bali) - Seorang sopir biro perjalanan atau "travel" di Denpasar, Bali, Gede Suanggadika (30), dituntut lima tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan karena menjual narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Maya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni, di Denpasar, Kamis.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dalam dakwaan pertama tentang narkotika. Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis narkoba.

Terdakwa ditangkap oleh polisi pada 27 Januari 2015, Pukul 17.00 Wita, di Jalan Sunia Negara Pedungan, Denpasar Selatan Bali, berkat penyelidikan petugas yang mencurigai gerak-gerik Gede Suanggadika yang sudah lama melakukan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi berhasil menangkap terdakwa di depan biliar Happy Sport, Jalan Sunia yang kemudian langsung menggeledah korban.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu klip sabu seberat 0,81 gram dan satu klip yang di dalamnya berisi dua butir ekstasi seberat 0,98 gram. Kepada petugas, ia mengatakan, barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Mas Lik (DPO) seharga Rp1,2 juta, dan kemudian terdakwa sudah menjual kepada Ermera Dili seharga Rp500 ribu.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pada 2 Februari 2015 memang terbukti mengandung sedian metamfetamina untuk sabu, dan pil ekstasi (mengandung MDMA). Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar hukum. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015