Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso karena adanya permintaan dari Presiden Filipina.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu dini hari.

Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.

"MJ ini masih dibutuhkan keterangannya," katanya.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). (WDY)

Pewarta: Oleh Riza Fahriza

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015