Tabanan (Antara Bali) - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, memperjuangkan aspirasi nelayan dengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang membatasi ukuran lobster yang boleh ditangkap.

"Upaya tersebut sedang kami perjuangkan dengan membuat surat ke Presiden terkait aspirasi nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di Kabupaten Tabanan, Jumat.

Ia menuturkan surat tersebut sudah dilampirkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali untuk dikirim kepada Presiden yang nantinya ditujukan ke Kementerian terkait agar meninjau kembali aturan bobot atau ukuran penangkapan lobster yang boleh dilakukan.

Selain itu, dari hasil rapat dengan instansi terkait dan rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali tentang Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 itu juga segera dikirim ke pusat.

"Mungkin bisa lebih dispesifikkan lagi aturan itu untuk masing-masing daerah di Indonesia sehingga syarat penangkapan lobster melebihi 200 gram itu diperbolehkan," ujarnya.

Ia menambahkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan terus menggalakkan lima program unggulan untuk nelayan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di daerah itu.

Program unggulan itu yakni pengembangan perikanan budi daya air tawar, pengembangan perikanan tangkap maupun pemberdayaan masyarakat pesisir, pengolahan serta pemasaran hasil perikanan, program pelestarian sumber daya perairan, dan peningkatan sumber daya manusia.

Ia menegaskan secara umum program itu disesuaikan dengan indikator kinerja, sehingga hampir setiap kegiatan untuk nelayan terus dilakukan sesuai prosedur.

Sedangkan untuk pengelolaan perikanan budi daya yang diberikan kepada nelayan dipastikan memiliki hasil produksi yang menguntungkan untuk nelayan. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015