Denpasar (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa 39 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap aparat kepolisian karena tersangkut kejahatan melalui internet dideportasi secara bertahap melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Mereka akan segera dipulangkan dengan bekerja sama dengan polisi Tiongkok," katanya ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jumat.

Menurut dia, pihak Kepolisian Tiongkok dan Imigrasi Indonesia termasuk Imigrasi Denpasar telah bekerja sama dengan mengirimkan nama-nama para tersangka untuk ditangkap. "Ini menunjukkan kerja sama dengan Tiongkok dan negara lain dalam menangkal kejahatan `cyber`. Polisi Tiongkok sudah mengirimkan nama-namanya dan Imigrasi kita langsung mendeteksi dan menangkap mereka bersama kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu, mengatakan bahwa deportasi pelaku tindak pidana melalui internet tersebut rencananya dipulangkan mulai Jumat malam ini sebanyak lima orang, kemudian disusul hari Sabtu (11/4) sebanyak 10 orang dan Minggu (12/4) sebanyak 24 orang. "Deportasi mereka dikawal polisi dari Tiongkok," ucapnya.

Saat ini Imigrasi Denpasar tengah menyelesaikan proses keimigrasian untuk beberapa orang tersangka yang paspornya ditahan oleh para sindikat dari negeri tirai bambu tersebut. Para pelaku tindak kejahatan penipuan melalui internet tersebut saat ini masih mendekam di ruang detensi Imigrasi Denpasar. "Untuk jam keberangkatan belum bisa kami konfirmasikan kemungkinan malam hari," imbuhnya.

Selama berada di Bali, tersangka yang terdiri dari 35 warga negara Taiwan dan empat warga negara Tiongkok itu didampingi oleh dua orang polisi Tiongkok dan empat orang staf Kedutaan Besar Tiongkok serta dua orang penerjemah yang membantu saat pemeriksaan. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015