Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana meminta masyarakat jika menerima beras miskin berkualitas rendah atau di luar ketentuan, agar segera melaporkan pada pihak terkait.

"Saya juga sudah menugaskan staf, sebelum Bulog mengirimkan raskin ke desa, agar dicek dulu sebelum dikirim," kata Lihadnyana, di Denpasar, Rabu.

Ia mengemukakan, seharusnya raskin yang dibagikan itu berkualitas medium, namun realitanya tidak jarang ada yang "bermain" dengan kualitas beras yang dibagikan.

"Dari sisi penyalurannya, ada juga raskin yang dibagi rata di desa atau dengan kata lain diterima oleh mereka yang tidak berhak," ucapnya.

Di samping itu, tambah Lihadnyana, ditemukan pula raskin yang dibagikan tidak sesuai dengan data dari Menkokesra. Misalkan, didata Menkokesra yang seharusnya mendapat raskin di desa itu ada 100, tetapi ternyata dibagikan pada 120 orang.

"Dampaknya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan jatah raskin 15 kilogram dalam sebulan, justru menjadi 10 kilogram dan bahkan delapan kilogram," ucapnya.

Terkait dengan kualitas raskin yang diterima, ujar dia, kalau ternyata berkualitas rendah diharapkan segera melaporkan dan mengembalikan pada pihak terkait. Sedangkan untuk perbedaan harga raskin yang dibayarkan masyarakat, hal itu karena persoalan titik bagi raskin yang tidak dilakukan di kantor desa.

"Oleh karena ternyata banyak yang tidak tepat sasaran, kami merencanakan ke depannya agar ada kartu raskin. Kartu itulah yang nantinya ditukarkan masyarakat dengan raskin," kata Lihadnyana.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Badan Pusat Statistik dan Perum Bulog terkait dengan rencana pembuatan kartu raskin itu.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa mulai digunakan kartu itu. Sembari menunggu kartu, kami juga mendekati tokoh desa dan kepala desa agar raskin itu dibagikan memang kepada masyarakat yang berhak,"ucapnya.

Lihadnyana mengemukakan, tahun ini raskin di Bali diterima oleh 151 ribu rumah tangga sasaran (RTS). Masing-masing RTS berhak mendapatkan jatah raskin sebanyak 15 kilogram per bulan selama setahun. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015