Negara (Antara Bali) - Sistem dana talangan untuk Koperasi Unit Desa (KUD), di Kabupaten Jembrana dengan tujuan untuk membeli gabah petani dievaluasi, karena ditemukan penyimpangan.

"Kami mendapatkan informasi, ada KUD yang tidak menggunakan dana talangan tersebut untuk membeli gabah langsung kepada petani. Makanya, kami evaluasi dan dilakukan seleksi ketat terhadap KUD yang akan mendapatkan dana tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Made Yasa, di Negara, Selasa.

Ia mengatakan, salah satu syarat KUD bisa mendapatkan dana talangan tersebut, yaitu dengan mengajukan perencanaan penggunaan anggaran, serta sanggup bekerjasama dan diawasi oleh petugas dari instansi terkait.

Menurutnya, selain informasi pengelolaan dana yang dilakukan KUD, pihaknya juga mengikuti saran BPK untuk melakukan perbaikan sistem, terhadap pemberian dana talangan senilai total Rp5 miliar tersebut.

"Secara lisan BPK menyarankan dilakukan evaluasi terhadap KUD, karena ditemukan seringkali KUD tidak menggunakan dana itu secara efektif," ujarnya.

Karena ada perubahan sistem, ia mengatakan, pencairan dana talangan ini agak lambat dibandingkan tahun sebelumnya, namun pihaknya optimis bisa dilakukan paling lambat pertengahan bulan April.

Ia menegaskan, dana talangan diberikan ke KUD untuk membuat harga gabah petani stabil saat panen raya, sehingga harus benar-benar dikelola untuk tujuan tersebut.

"Gambaran awal terhadap sistem yang baru ini, tidak seperti dulu dimana anggaran yang ada dibagi rata ke seluruh KUD. Kami akan pilah, masing-masing kebutuhan KUD berdasarkan rancangan pengelolaan yang mereka ajukan," katanya.

Sementara dari beberapa petani diperoleh informasi, KUD memang jarang membeli gabah langsung ke mereka, meskipun sudah mendapatkan dana talangan dari Pemkab Jembrana.

"Kami tidak bisa mengandalkan KUD disini untuk membeli gabah, karena mereka sendiri membeli gabah dari saudagar atau pemborong padi, tidak langsung ke kami," kata I Nengah Warsa, salah seorang petani di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Karena merasa tidak mendapatkan manfaat, ia mengaku, tetap menjual hasil panennya kepada saudagar, yang untuk harga saat ini mencapai Rp3700 perkilogram gabah.

Kurang berperannya KUD di wilayah tersebut dalam membeli gabah, juga disampaikan I Kadek Dwipayana, petani lainnya, sehingga ia tidak mempersoalkan soal keterlambatan pencairan dana talangan dari Pemkab Jembrana.

"Mau cair atau tidak, tepat waktu atau terlambat, tidak ada pengaruhnya kepada kami, karena KUD sini tidak membeli gabah langsung ke petani," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015