Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menyelidiki fasilitas masuk ke Pulau Dewata digunakan oleh 39 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang menjadi buronan negara tersebut terkait kasus dugaan penipuan melalui internet.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Senin, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui puluhan pelaku kejahatan itu menggunakan fasilitas "visa on arrival" saat tiba di Pulau Dewata.

"Masih kami selidiki. Kami belum dapat informasi secara rinci," katanya.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu mengatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan aparat terkait lainnya guna mencegah masuknya penjahat asing ke Bali menggunakan fasilitas tersebut. "Kami harus berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten lainnya seperti Imigrasi dan pemerintah daerah sehingga celah yang bisa digunakan dan disalahgunakan bisa kami cegah," ungkapnya.

Seperti diketahui Indonesia kini memberikan bebas visa kepada sejumlah negara termasuk Tiongkok sehingga di satu sisi memudahkan pergerakan para penjahat dari negara itu masuk ke Tanah Air.

Ronny lebih lanjut mengharapkan agar Interpol memberikan jalur kepada Polda Bali sehingga pihak kepolisian bisa melakukan antisipasi masuknya penjahat ke wilayah hukum Tanah Air. "Melalui jalur Interpol yang harus segera diberikan kepada kami agar kami bisa melakukan antisipasi karena Imigrasi bisa melacak apabila data bisa kami dapatkan sebelum mereka berada di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya 39 WN Tiongkok dan Taiwan ditangkap aparat gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali dan Polsek Denpasar Timur di sebuah vila mewah di kawasan Sanur, Denpasar, pada Sabtu (4/4). (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015