Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan adanya kasus penjualan air zamzam palsu yang baru-baru ini terungkap.

"Beredarnya air zamzam palsu betul-betul sangat disayangkan. Air yang bersumber dari mata air di dalam Masjidil Haram tersebut tidak semestinya dipalsukan untuk tujuan-tujuan bisnis," kata Saleh dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu.

Pasalnya, menurut dia, air zamzam itu diperoleh secara gratis di Tanah Suci.

Pihaknya meyakini mereka yang memalsukan air zamzam meraup untung besar dari bisnisnya karena bila menjual air zamzam asli, para pelaku akan merogoh kocek yang cukup banyak untuk biaya transportasi dan kargo.

"Perbuatan curang seperti itu jelas-jelas melanggar ketentuan yang terdapat di dalam KUHP, khususnya Pasal 383. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap tidak terpuji karena berusaha memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok dengan memanipulasi barang yang dianjurkan oleh suatu agama tertentu. Para pelakunya diharapkan dapat segera diadili dan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang ada," kata Anggota F-PAN Dapil Sumut II ini.

"Kita tidak tahu sudah berapa korban mereka. Sebab, selama ini penjualan air zamzam sangat banyak ditemukan di Jakarta, khususnya di tanah abang. Bahkan tidak jarang, mereka yang pergi haji dan umroh membeli air zamzam di tanah abang," katanya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal serupa, Saleh mengimbau para jamaah haji dan umroh untuk lebih berhati-hati.

"Bawalah air zamzam langsung dari Tanah Suci sesuai jumlah yang diperbolehkan oleh maskapai penerbangan. Biasanya, yang membeli lagi di Tanah Abang itu karena merasa yang dibawanya terlalu sedikit. Ke depan, biarlah dapat sedikit saja, tapi betul-betul bermanfaat. Lagi pula, kalau sedikit, penggunaannya pun pasti lebih hemat. Selain itu juga, air zamzam itu menjadi eksklusif," katanya.

Sebelumnya pada 1 April 2015, Polres Jakarta Pusat mengungkap adanya praktik penjualan air zamzam palsu di Tanah Abang, Jakpus. Beberapa tersangka pun diamankan polisi yakni MR, SS, WD, AW, NS, MH.

Atas perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis tentang perindustrian, pangan, kesehatan, wajib daftar perusahaan, perlindungan konsumen dan kewajiban pencantuman label dengan ancaman lima tahun penjara. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015