Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Arahan Pengaturan Zonasi (APZ) Kadek Diana mengatakan, nantinya Perda ini akan menjadi pedoman bagi kabupaten dan kota dalam menerbitkan detail tata ruang.
"Perda ini tidak ada kaitannya dengan rencana pembangunan reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung. Perda ini adalah untuk mengatur Bali secara menyeluruh," kata Diana seusai rapat pembahasan Ranperda APZ di Gedung DPRD Bali, Selasa.
Ia mengatakan perkembangan perbahasaan Ranperda APZ baru pada tahapan awal, termasuk juga mengagendakan untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif karena ada beberapa peraturan pemerintah yang harus disikapi dalam menerbitkan Perda APZ.
"Kami juga sudah membuat jadwal untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Bali. Langkah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menerbitkan perda tersebut," ujarnya.
Diana lebih lanjut mengatakan walau pembahasan Ranperda APZ sebelumnya pernah dibahas anggota periode sebelumnya. Tetapi dalam pembahasan kali ini harus dilakukan peninjauan kembali isi yang akan dijadikan Perda APZ.
"Bagaimana Perda APZ ini ke depannya mampu memberi payung hukum terhadap zona pembangunan di Bali. Tidak ada sampai dirugikan, baik dalam pembangunan maupun berkaitan dengan sektor lainnya," ucap politikus asal Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dikatakan Perda APZ dalam tahun ini diharapkan sudah terbit, karena itu pihaknya melakukan langkah pembahasan secara cepat dan terfokus, namun tidak ada sampai mengabaikan poin-poin dalam pasal yang ada di Perda tersebut.
"Kami yakin perda ini segera selesai. Anggota Pansus telah membuat jadwal-jadwal pertemuan untuk mempercepat terbitnya perda itu," ujarnya.
Diana mengatakan bila sampai perda ini terlalu molor selesainya, maka daerah lain dalam membuat rencana detail tata ruang juga terhambat. Karena aturan detail itu akan mengacu pada APZ.
"Jadi kami secara terprogram melakukan pembahasan agar segera bisa ditetapkan menjadi Perda APZ," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Perda ini tidak ada kaitannya dengan rencana pembangunan reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung. Perda ini adalah untuk mengatur Bali secara menyeluruh," kata Diana seusai rapat pembahasan Ranperda APZ di Gedung DPRD Bali, Selasa.
Ia mengatakan perkembangan perbahasaan Ranperda APZ baru pada tahapan awal, termasuk juga mengagendakan untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif karena ada beberapa peraturan pemerintah yang harus disikapi dalam menerbitkan Perda APZ.
"Kami juga sudah membuat jadwal untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Bali. Langkah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam menerbitkan perda tersebut," ujarnya.
Diana lebih lanjut mengatakan walau pembahasan Ranperda APZ sebelumnya pernah dibahas anggota periode sebelumnya. Tetapi dalam pembahasan kali ini harus dilakukan peninjauan kembali isi yang akan dijadikan Perda APZ.
"Bagaimana Perda APZ ini ke depannya mampu memberi payung hukum terhadap zona pembangunan di Bali. Tidak ada sampai dirugikan, baik dalam pembangunan maupun berkaitan dengan sektor lainnya," ucap politikus asal Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dikatakan Perda APZ dalam tahun ini diharapkan sudah terbit, karena itu pihaknya melakukan langkah pembahasan secara cepat dan terfokus, namun tidak ada sampai mengabaikan poin-poin dalam pasal yang ada di Perda tersebut.
"Kami yakin perda ini segera selesai. Anggota Pansus telah membuat jadwal-jadwal pertemuan untuk mempercepat terbitnya perda itu," ujarnya.
Diana mengatakan bila sampai perda ini terlalu molor selesainya, maka daerah lain dalam membuat rencana detail tata ruang juga terhambat. Karena aturan detail itu akan mengacu pada APZ.
"Jadi kami secara terprogram melakukan pembahasan agar segera bisa ditetapkan menjadi Perda APZ," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015